Diceritakan Hairum, setelah sembilan bulan dirinya melaporkan SKN ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangannya saat pengambilan BPKB dua unit mobil jenis truk Colt Diesel atas namanya yang dijaminkan di salah satu perusahaan leasing. SKN sudah pernah membuat pernyataan bersedia menyelesaikan masalah seluruh harta bersama secara kekeluargaan bahkan melalui pengadilan pasca perceraiannya.
“Nah, hingga hari ini pernyataan yang dibuatnya tidak pernah terealisasi, bahkan seluruh harta bersama masih dikuasainya. Anehnya lagi, meskipun dia (SKN) sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya sering kali mendapati perlakuan teror dari dia, sehingga saya dan keluarga merasa terancam dan dipermalukan,” beber Hairum melalui pesan whatsapp pada selasa malam, 21 September 2021.
Kepada Warta Mandailing, Hairum menceritakan lagi, pada bulan Mei 2021 lalu, SKN bersama adiknya HN yang juga merupakan ASN salah satu Puskesmas di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) pernah melakukan perbuatan teror terhadap dirinya dan keluarga saat di perjalanan dan hal itu sempat diabadikannya melalui rekaman video.
“Dan soal itu, sebelumnya saya juga sudah menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, bahkan sudah dua kali untuk meminta pihak Kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap SKN yang sering melakukan perbuatan teror dan arogan kepada saya dan keluarga. Buktinya rekaman video berupa CD nya juga terlampir dalam surat tersebut,” paparnya.
Hairum mengakui perjalanan proses penanganan atas laporannya itu cukup panjang, ia juga merasa kecewa atas lambatnya proses hukum tersebut. Namun, ia tetap berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berikutnya yakni pihak Kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap SKN dan berharap kasus tersebut selesai dengan adil sesuai pasal yang dikenakan.