Warga Net Geram Melihat Video Viral Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur di Natal

(Foto: Screnshoot video viral oknum pegawai Rutan kelas II B Natal, Madina)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Warga Net geram dengan gaya angkuh diduga pegawai Rutan kelas II B Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Derman Gultom pada video viral yang beredar di media sosial saat akan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Natal, Madina, Selasa (21/9/2021).

Terlihat dalam video berdurasi 16 detik itu, Derman Gultom tanpa memakai masker dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam digiring seorang petugas untuk masuk ke dalam sel.

Dikabarkan, pihak Polsek Natal telah mengamankan Pegawai Rutan kelas ll Natal, Derman Gultom yang diduga melakukan penganiayaan dan mengancam akan membunuh seorang anak dibawah umur yang merupakan salah seorang santri di pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Madina.

Anehnya, dalam video tersebut, Derman Gultom saat berada di depan dan hendak dimasukkan ke dalam sel, masih terlihat sibuk dengan ponselnya seolah tanpa ada perasaan menyesal dan merasa bersalah.

Dalam video itu juga, Derman Gultom terlihat masih melakukan foto dan merekam video bahkan sempat mengarahkan ponselnya ke arah orang yang terdengar bersuara memanggilnya.

“Pak, lihat sini dulu pak, lihat sini dulu pak, hallo,” terdengar suara salah seorang warga meminta agar Derman Gultom melihat ke arahnya.

“Gaya menantang bos, setan kau,” kalimat ini juga terdengar dalam video tersebut dan diduga suara dari warga yang berada di sekitar ruangan jeruji besi itu.

Read More

Tingkah angkuh dari oknum petugas Rutan itu pun, membuat warga net geram menyaksikan aksi pelaku dalam video tersebut. Dan yang paling disoroti warga net adalah leluasanya seorang tahanan menggunakan ponsel di dalam sel tahanan tersebut.

Berbagai komentar dilontarkan pada postingan video diduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur itu. Sebagian besar warga net yang menyaksikan dari media sosial facebook mengecam atas perlakuan oknum petugas Rutan tersebut.

Na sok ma gaya ni jolma i, nadong panyosalan na lalu idaan (Sok kali gaya manusia itu, tak ada nampak rasa penyesalan sama sekali), semoga dia tidak dinyatakan gila agar bisa dihukum seberat beratnya,” tulis pemilik akun Gimin Hasibuan.

“Rasakan akibatnya main hakim sendiri,” tulis pemilik akun lainnya.

Warga net juga menuliskan berbagai kritikan terhadap postingan video yang viral di laman Facebook tersebut, sebab menurut sebagian warga net, seorang tahanan tidak diperbolehkan membawa HP/ponsel atau alat komunikasi lainnya ke dalam sel tahanan.

“Kok hpnya nggak di sita, ada apa gerangan hukum di negeri +62 😂 😂,” tulis pemilik akun Arman Bayo Sormin.

“Sejak kapan bisa bawa HP ke dalam sel tahanan?, perlu juga dipertanyakan ini, Herannya masih bisa megang HP, apakah boleh?,” tulis sejumlah warga net pada video yang diunggah pemilik akun Amir Hamzah Harahap.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan anak dibawah umur Derman Gultom telah diamankan di sel Mapolsek Natal. Bahkan dikabarkan, pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda telah menyurati Kapolres Madina meminta agar proses penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Madina.

Menurut penuturan orang tua korban, Marlin menyebut bahwa pelaku Derman Gultom memukul anaknya Said Rahman (14) pada bagian kepala dan wajah anaknnya, sehingga mengalami luka-luka. Bahkan setelah puas memukuli, pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 08.11 WIB di Jalan Umum Desa Kampung Sawa, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina. Kejadian bermula saat mobil pelaku diserempet oleh becak yang dikenderai korban. Tidak terima atas kerusakan mobilnya, lantas pelaku diduga dengan arogan melakukan penganiayaan terhadap korban. (Nas)

Related posts