WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan diminta melakukan upaya hukum kasasi sebagai respons putusan Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 341/Pid.B/2021/PN/PSP tanggal 2 November 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Hairum Harahap, warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) merupakan korban pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Siti Kholijah Nasution salah seorang ASN di Pemerintahan Kabupaten Tapsel.
Sebagai korban, Hairum merasa putusan Pengadilan Tinggi Medan sangat jauh dari rasa keadilan saat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Kholijah Nasution dengan pidana penjara 1 tahun masa percobaan.
Pasalnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana dakwaan subsider.
Hairum yang juga merupakan pensiunan ASN Pemkab Tapsel itu memohon kepada Kepala Kejari Padang Sidempuan agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut melakukan upaya hukum kasasi.
“Saya sebagai korban merasa tidak adil dengan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan. Oleh karena itu, saya memohonkan kepada JPU yang menangani perkara agar melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Hairum Harahap, Rabu (23/3/3022).
Dipaparkannya, dari apa yang termaktub dalam Pasal 263 KHUP yakni, barang siapa yang secara sah membuat surat palsu atau memalsukan surat, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Namun kenyataannya, Pengadilan Tinggi Medan menetapkan bahwa pidana penjara 1 tahun tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Sebagai masyarakat yang mencari rasa keadilan, surat permohonan agar JPU melakukan upaya hukum kasasi telah saya sampaikan pada tanggal 22 Maret 2022,” ungkap Hairum.
Hairum menambahkan, jika surat permohonan upaya kasasi tersebut ditembuskan juga kepada Jaksa Agung, Jamwas Kejaksaan Agung, Bawas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ombudsman Sumatera Utara, dan Ombudsman RI di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Hairum melaporkan oknum ASN bernama Siti Kholijah Nasution ke Polres Kota Padang Sidempuan pada tanggal 8 Januari 2019 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Setelah 2 tahun 8 bulan sejak kasus itu berproses di Polres Kota Padang Sidempuan, akhirnya Siti Kholijah Nasution ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada tanggal 2 November 2021 lalu, Siti Kholijah Nasution dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Namun, seminggu setelah divonis bersalah, tepat pada tanggal 8 November 2021, terdakwa Siti Kholijah Nasution resmi mengajukan banding, sehingga perkaranya dialihkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kesimpulan, dalam penanganan kasus ini, sejak dari penyelidikan dan penyidikan baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga putusan Pengadilan Negeri, si terdakwa tidak dilakukan penahanan penjara. Hanya sebagai tahanan kota saja. (Nas/r)