“Merasa kecewa dengan lambannya proses di Polres Padangsidimpuan. Harapan saya supaya tersangka ditahan agar jadi pelajaran baginya, jangan seenaknya mempermalukan orang di depan umum dan harapan saya kasus ini dapat selesai dengan adil sesuai pasal yang dikenakan,” pungkasnya.
Terpisah, terkait informasi penahanan SKN oleh pihak Kejari Padangsidimpuan sebagai tahanan kota, hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umun (Kasi Pidum), Horman Harahap, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).
“Benar, perkara SKN sudah masuk tahap kedua dan hal itu (ditetapkan sebagai tahanan kota) ada penjamin dari pihak keluarga, itu sah dan hal itu sudah sesuai berdasarkan KUHAP,” jelas Horman.
Dijelaskan Horman lagi, dilakukan penahanan terhadap SKN selama 20 hari sebagai tahanan Kejaksaan dan itu juga sah menurut KUHAP sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri.
Diketahui, tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat termaktub dalam Pasal 263 KUHP yakni, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Kemudian, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (Nas)