WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap pengguna jasa warnet serta menghindari generasi muda dari pengaruh konten, situs maupun hal-hal yang negatif, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 51 Tahun 2019.
Penyelenggaraan sosialisasi Perwal yang mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika itu dilaksanakan di aula MAN II Kota Padangsidimpuan, Rabu (28/10/2021) yang diikuti puluhan pengusaha Warung Internet (Warnet) di Kota Padangsidimpuan.
Sosialisasi tentang pembinaan dan pengawasan usaha warnet yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padangsidimpuan itu turut hadir langsung Walikota Padangsidimpuan dan sejumlah pimpinan OPD serta Kepala Bidang (Kabid) dan Camat Padangsidimpuan Utara.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Diskominfo Kota Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution menuturkan, kegiatan sosialisasi itu merupakan pengenalan Perwal kepada para pelaku usaha warnet agar keberadaan warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa warnet.
Misalnya, kata Islahuddin menambahkan, kenyamanan tempat dan penggunaan software serta aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situs-situs dewasa, dan ketentuannya telah diatur dalam Perwal tersebut.
“Saya mengajak kepada pemilik usaha warnet untuk mematuhi dan melaksanakan semua aturan tersebut, sehingga tidak dikenakan sanksi seperti yang tertera pada Perwal No 51 tahun 2019 pada Bab VII pasal 11, 12, 13 dan 14,” ujar Islahuddin.
Sementara, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH pada kesempatan itu menyampaikan, dalam Perwal nomor 51 tahun 2019 itu sebenarnya tidak rumit, pemerintah juga tidak melarang kehadiran usaha warnet. Namun, untuk menghindari serta mengurangi penyalahgunaan, diterbitkanlah Perwal agar kehadiran warnet dapat memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat.
“Tak bisa dipungkiri bahwa warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan warnet ini untuk hal yang positif,” pungkas Walikota.
Ditambahkannya, jika nantinya ada yang melanggar Perwal tersebut, pihak Pemko Padangsidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan berupa sanksi yakni penutupan warnet dan penarikan ijin usahanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis menjelaskan sebagai penegak peraturan daerah oleh keputusan kepala daerah, selain menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan bagi masyarakat, Satpol PP akan menindak tegas para pelaku usaha.
“Setelah adanya perda dan sosialisasi ini, tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel,” tuturnya.
Selain itu, Kabid Sarana & Prasarana Komunikasi, Ira Kartika Pulungan, SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain-lain. (r)