SENGKETA Lahan Antara Warga dengan PT SSL, Forkopimda Palas Gelar Rapat Lintas Sektoral, Ini Hasilnya

Forkopimda Kabupaten Padanglawas (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padanglawas menggelar pertemuan dengan sejumlah Forkopimcam Kecamatan Barumun Tengah dan Aek Nabara Barumun yang juga dihadiri pihak PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Sabtu 30 Oktober 2021 di Mapolsek Barumun Tengah, Padanglawas (Palas).

Pertemuan yang dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan itu adalah upaya mencari solusi atas sengketa lahan antara PT. SSL dengan masyarakat yang dikabarkan sempat terjadi bentrok antara warga dengan pihak perusahaan baru-baru ini.

Informasi yang dihimpun Warta Mandailing, dalam pertemuan itu, Kabid Hukum Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan menyampaikan, tujuan rapat tersebut dilakukan dikarenakan adanya sengketa lahan antara PT. SSL dan masyarakat semenjak tahun 1981 lalu.

Ia menyebut, lahan tersebut dulunya adalah milik HTI dengan jumlah luas 33.300 hektar selanjutnya dikelola oleh PT. SSL sejak tahun 1999. Akibat peristiwa yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami korban luka-luka, menurutnya, perlu mengambil keputusan secara permanen untuk mengatasi konflik tersebut.

“Saya berharap agar pihak PT. SSL tidak melakukan penebangan di lahan masyarakat yang telah ditanam sawit maupun karet. Sebab, kejadian ini menyangkut dengan 49 desa, sehingga kita perlu mengambil keputusan secara permanen,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht. M.M. M.Si dalam rapat itu mengatakan, selaku pemerintah daerah mengharapkan peristiwa yang terjadi sejak Kamis, 28 Oktober 2021 itu jangan menjalar ke daerah lain.

“Penegasan batas konsesi pengelolaan lahan PT. SSL harus segera dilakukan, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat,” harapnya.

Read More

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati, Ahmad Zarnawi juga memerintahkan kepada camat untuk melakukan kerjasama yang baik sehingga tidak terjadi pro kontra di masyarakat. Sebab, menurutnya peristiwa itu juga merupakan terkait kebutuhan yang saat ini diperlukan baik masyarakat maupun pihak PT. SSL

“Pasal 110 mengenai pasal keterlanjuran yang isinya, apabila adanya masyarakat yang terlanjur melakukan penanaman diperbolehkan merawat selama 25 tahun dan tidak boleh dilakukan penanaman baru dengan dilakukan surat perjanjian diatas hitam putih,” tuturnya.

Kemudian, Asisten I Sekda Kabupaten Palas dalam kesempatan itu juga menyebutkan, sebelumnya pemerintah daerah sudah melakukan empat kali pertemuan dengan pihak PT. SSL baik diruangan Sekda maupun di kantor camat Aek Nabara Barumun dengan tujuan membantu perekonomian masyarakat.

“Kami telah menyampaikan kepada Camat Aek Nabara Barumun dan Camat Barumun Tengah (Barteng) terkait perselisihan lahan antara masyarakat dengan PT. SSL kepada pimpinan pemerintahan daerah. Kami setuju dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan dari Polda Sumut yakni kewenangan tujuan rapat ini adalah dari pihak perusahaan dan Kementerian Kehutanan sehingga tidak adanya perselisihan antara kedua belah pihak,” paparnya.

Selanjutnya, pihak Inspektorat Kabupaten Palas juga menyampaikan berupa harapan agar nantinya tidak ada lagi penumbangan tanaman masyarakat dengan mengacu dasar peraturan kesengajaan.

“Kita akan mendata setiap masyarakat yang memiliki tanah yang berada diareal sengketa dengan perjanjian jangan ada jual beli,” jelasnya.

Dijelaskan, pemilik tanah yang sudah dilakukan pendataan nantinya memiliki waktu 25 tahun dan selanjutnya tidak dilakukan penanaman kembali (satu periode). Kemudian tapal batas nantinya diberlakukan yang dilakukan pada tahun 90-an dimana yang telah dimiliki oleh pihak pemerintahan.

“Pendataan lahan masyarakat nantinya, apabila kepemilikan masyarakat mencapai 40% keatas maka akan dilakukan plasma dimana harus memiliki 2 Ha,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, pihak perusahaan yang dihadiri Manajer PT SSL, Muller Victor Tampubolon dan Humas PT SSL, Napitupulu menyampaikan, mendukung penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sehingga kasus tersebut dapat selesai.

“Izin PT. SSL yang seharusnya mengelola lahan seluas 33.300 Ha tapi yang baru dikelola hanya 6000 Ha dan kejadian ini sudah terjadi dua kali dimana pertama kali terjadi ditahun 2013 karyawan kami mati dibunuh,” ungkapnya.

Nah, pada kesempatan rapat tersebut, pihak PT. SSL memaparkan sejumlah penjelasan antara lain, kawasan yang dikelola perusahaan itu adalah sudah keputusan dari Mahkamah Agung (MA) serta telah diikrarkan sejak pertama diduduki oleh pihak PT. SSL.

Kemudian menyampaikan, pihak PT. SSL tidak akan menebangi tanaman sawit yang di rawat oleh pihak masyarakat dan mengatakan, saat ini mengalami kerugian yang sangat besar yakni dua unit buldozer, satu unit beko dan dua unit mobil jenis double cabin yang dibakar oleh masyarakat.

“Kami harapkan nantinya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dapat cepat dilakukan sehingga orang yang berbuat dapat menjalani hukum yang berlaku,” pintanya.

Kemudian, pihak PT SSL juga meminta kejelasan dari pihak pemerintah daerah agar menjelaskan tentang dusun Sihornop karena lokasi yang mereka tinggal dulunya adalah hutan dan mereka hanya pendatang yang melakukan perambahan hutan.

“Perusahaan sangat bekerja sama dengan masyarakat dimana saat ini kami telah bekerja sama dengan empat koperasi dengan baik,” sambungnya.

Diakui pihak PT SSL, juga telah melaporkan kelompok tani Torang Jaya Mandiri terkait kegiatan yang ilegal mereka lakukan. Pihak perusahaan sudah mendengar adanya pengaduan dari masyarakat bahwasanya ada perusakan persawahan dan irigasi serta jalan. Namun setelah di cek oleh tim Pansus DPRD tidak ada.

“Izin yang diberikan oleh pihak PT SSL dari UP HHTI dan AMDAL selama 48 tahun dimana mulai bekerja ditahun 2001.Kami selalu pihak PT. SSL setiap tahun selalu melaporkan Rencana Kerja Umum (RKU) pada Kementerian Kehutanan RI,” bebernya lagi.

Lanjutnya, adanya informasi bahwa warga Huristak akan melakukan balasan terhadap perlakuan yang dilakukan oleh masyarakat Aek Nabara Barumun, pihak PT SSL melarang tindakan itu dengan alasan biar saja diselesaikan oleh pihak hukum.

“Pihak PT. SSL telah mengirimkan dokumen terkait keadaan lokasi yang dikelola oleh pihak perusahaan sehingga dilapangan agar tidak terjadi perselisihan kembali. Kami saat ini sedang menunggu dari pihak LKH guna melakukan pengecekan terhadap lahan yang ada di konsensi PT. SSL,” tutupnya.

Rapat lintas sektoral yang selesai pada pukul 17.45 WIB itu berlangsung dengan keadaan aman dan lancar. Hasil keputusan rapat tersebut ada tiga kesepakatan, diantaranya:

Pertama, legal aspek pengamanan (Security) yang dilakukan pihak perusahaan nantinya harus diperbaiki kembali agar kiranya dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan peraturan.

Kemudian, Pihak PT. SSL menerima pasal ketelanjuran yang isinya bahwa tanaman yang sudah ditanami oleh masyarakat jangan ditumbang dengan batas waktu yang ditentukan selama 25 tahun sehingga apabila ada tanaman baru pihak PT. SSL berhak menumbangkan.

Lalu yang ketiga untuk masalah sosialisasi hasil yang dicapai hari itu nantinya akan disampaikan oleh pihak masyarakat melalui kecamatan dimana pelaksanaan dilakukan di kantor Camat masing-masing.

Ditempat terpisah, menanggapi peristiwa konflik lahan tersebut, salah satu aktivis di bidang kehutanan mengatakan, Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) tentang perhutanan sosial agar diimplementasikan oleh kedua belah pihak guna menghindari konflik antara warga dengan pihak perusahaan.

“Sudah ada aturan main yang ditetapkan oleh negara, lalu tata batas yang dibuat oleh panitia tata batas agar jelas aturannya,” pesan singkat Erwin Hutagalung kepada Warta Mandailing, Minggu (31/10/2021).

Sebelumnya marak pemberitaan di sejumlah media online, dikabarkan warga bentrok dengan pihak PT SSL Padanglawas akibat sengketa lahan. Seorang warga dinyatakan meninggal dunia dan enam warga lainnya mengalami luka-luka. (Nas)