WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis ganja beserta barang bukti masing-masing pelaku seberat 14.000 Gram dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNT beberapa waktu lalu.
Dalam press release yang dipimpin Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si di halaman Mako Polres Madina, Panyabungan, Selasa (23/11/2021) siang menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya pengiriman barang melalui jasa ekpedisi. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Kapolres didampingi Kasatnarkoba Polres Madina, Iptu Irwan, SH dan sejumlah anggota lainnya mengatakan, kedua kurir ganja masing-masing berinisial PL alias LJ (23) dan RM (27). Petugas Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak mengirim narkotika jenis ganja yang sudah dikemas melalui jasa ekspedisi pada lokasi dan waktu yang berbeda.
“Pada tanggal 16 November 2021, anggota kemudian meluncur ke kantor JNT Express yang terletak di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan. Lalu petugas mengamankan pelaku PL alias LJ beserta barang bukti ganja kering 10 ball, dengan berat bruto 12.000 Gram,” ungkap Kapolres, Horas didampingi
Horas mengatakan, menurut keterangan tersangka PL, ganja kering tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial BU yang merupakan sindikat jaringan antar provinsi. BU meminta PL untuk melakukan packing dan mengirim ganja kering tersebut melalui jasa ekspedisi, dan hal ini, sambung Horas, sudah berhasil 13 kali pengiriman ke alamat yang sama.
“Kemudian dari tersangka RM (27) warga desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi juga berhasil diamankan petugas pada tanggal 18 November 2021 di Kelurahan Pasar Kotanopan, tepatnya di kantor JNT Express Kotanopan. Dari tangan pelaku ditemukan dua ball narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.000 Gram,” imbuhnya lagi.
Diuraikan Kapolres, sebanyak dua ball ganja kering yang sudah dipaketkan sebelumnya telah dikirim ke daerah Bogor, Jawa Barat. Namun, karena alamat tidak ditemukan sehingga paket tersebut dikirimkan kembali ke asal pengirim JNT Express Kotanopan.
“Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Syahren)