WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyoroti dugaan praktik yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan oleh PT Madina Madani Mining (M3) yang beroperasi di desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Ketua DPC APRI Kabupaten Madina, Onggara Lubis, Rabu (5/1/2022) mengungkapkan, bahwa PT M3 yang ditangani Lukito selaku Direktur perusahaan tersebut diduga telah meluluh lantakkan lahan seluas 400 hektar berlokasi di desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu dan telah menguras habis biji emas diatas kekayaan alam dengan like this like alias semaunya.
“Selama ini pihak perusahaan yang merupakan coorporation selama enam tahun itu dinilai tidak memperdulikan kesejahteraan warga, sehingga warga yang bermukim di sekitar lokasi tambang tersebut hanya bisa gigit jari, bahkan yang mereka dapatkan hanya buntalan-buntalan tanah (bustak) dari perusahan itu,” papar Onggara.
Tentu, sambung Onggara, dari kejadian ini jelas kerusakan-kerusakan yang dilakukan oleh Corporasi tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada kepedulian. Dan terlihat sampai sekarang tidak adanya reklamasi atau upaya perbaikan tanah kembali yang merupakan suatu kewajiban bagi perusahan pasca tambang.
“Kenapa diam seribu bahasa serta tutup mata dengan hal ini, yang terbentang dihadapan kita. Mana suaranya aparat penegak hukum dan anggota Dewan perwakilan rakyat serta khususnya aktivis – aktivis pemerhati di bumi gordang sambilan Madina yang Madani ini yang mengucapkan bahwa hari esok dan hari yang akan datang adalah kepentingan kita bersama,” pungkas ketua DPC APRI, Onggara. (Todung)