PWI Tabagsel Kecam Tindak Kekerasan Jurnalis di Madina, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Bersama Aktor Intelektualnya

Tangkapan layar pengeroyokan terhadap wartawan di Madina dari rekaman cctv (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Aksi kekerasan terhadap Jefri Batara Lubis (42), wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Mandailing Natal (Madina), tidak boleh dibiarkan. Polisi diminta bertindak cepat menangkap pelaku beserta aktor intelektual penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan tersebut.

“Kita turut mengecam kekerasan terhadap wartawan dari aksi premanisme. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel, Sukri Falah Harahap, S.Sos didampingi Sekretaris Ikhwan Nasution, Sabtu (5/3/2022).

Informasi diperoleh menjelaskan bahwa aksi penganiayaan terhadap wartawan Jefri Batara Lubis terjadi pada Jumat (4/3/2022) di Coffee Shop dikawasan Panyabungan sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Madina.

Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Kabupaten Madina, yang belakangan kerap diberitakan media. Akibat penganiayaan itu, Jefri mengalami bengkak di pelipis wajah dan mengalami luka-luka di kaki.

Menurut Sukri Falah, upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.

Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan.

Hal senada juga di sampaikan Ikhwan Nasution, bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Read More

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Bahwa penganiayaan terhadap wartawan Jefri Batara Lubis sudah tidak lagi mencerminkan bahwa negara kita sebagai negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Oleh karena itu polisi harus bertindak cepat dan melaksanakan amanat nota kesepahaman antara dewan pers dengan kepolisian negara republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Nomor :B//.15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi. Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan. Semoga polisi segera bertindak dan memberikan keadilan terhadap kasus ini. Kalau tidak polisi juga patut kita curigai tidak lagi bersikap netral,” ujarnya.

Dia juga berharap wartawan di Mandailing Natal tetap kompak solid, jangan terpecah apalagi diadu domba.

“Kita kuat ketika kita bersatu, dan lemah ketika bercerai berai, ayo kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar terungkap,” pungkasnya. (r)

Related posts