WARTAMANDAILING.COM, Medan – Massa yang mengatasnamakan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) gelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolda Sumut, Selasa (8/3/2022). Aksi tersebut nyaris bentrok dengan petugas kepolisian.
Massa mendesak pihak Polda Sumut menyudahi penangguhan penahanan dan menangkap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bernama Akhmad Arjun Nasution yang sudah berstatus tersangka.
“Kami mendesak Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus tambang. Karena sejak September 2020 lalu sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, seolah kasus ini terkesan mengendap,” teriak koordinator aksi, Mhd Alfin dalam orasinya.
Ia meminta pihak Poldasu penangguhan atas penahanan tersangka dan mendesak proses hukumnya dilanjutkan hingga ke persidangan.
“Tangkap Arjun, tangkap Arjun. Sudah cukup lama kasus ini terhenti,” tegas Alfin disambut teriakan pendemo lainnya.
Hal serupa dikatakan Koordinator Lapangan, Rasyid Habibi Daulay. Mereka menggelar aksi juga untuk mempertanyakan kinerja penyidik yang diduga sengaja memperlambat perkara tambang emas ilegal ini.
“Kami juga meminta kepada Kapolda Sumut agar memeriksa para penyidik yang diduga bermain dengan pelaku PETI di Madina, yang juga sempat mengakibatkan ada korban rekan media jadi yang dianiaya akibat memberitakan kasus ini. Dimana keadilan itu kawan-kawan,” seru Rasyid.
Dalam orasinya, Rasyid juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti ekskavator yang turut diamankan pada tahun 2020 lalu dan diduga ada kelalaian yang disengaja petugas penyidik.
“Makanya berani petugas piket mengatakan walau bertahun-tahun, berulang-ulang kita demo di sini, Polda Sumut hanya mengiya-iyakan saja,” tambahnya lagi.
Saat Irjen Pol Martuani Sormin menjabat Kapolda Sumut, kata Rasyid mengingatkan lagi, pernah mengatakan, tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.
“Sekarang kami tantang Kapolda untuk segera menangkap penjahat tambang emas ilegal di Madina. Kami inginkan keadilan, kami inginkan keberanian dan kemampuan bapak Kapolda Panca menangkap dan menahan tersangka. Selesaikan kasus ini Pak Kapolda,” pungkasnya.
Setelah lama berorasi, akhirnya salah satu petugas meminta agar beberapa utusan pengunjukrasa masuk ke ruangan Kasubdit Tipidter Poldasu yang diwakilkan salah satunya Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis.
Kesimpulan, usai bertemu dengan Kasubdit Tipidter, AKBP M Taufik, beberapa hal yang diuraikan, antara lain : Pertama, berkas perkara Akhmad Arjun Nasution (AAN) sudah rampung, hanya tinggal mengambil sidik jari dan tanda tangan yang baru. Kedua, dalam waktu dekat sudah akan P21.
Ketiga, kasus AAN ditangani kasubdit tipiter yang baru AKBP M. Taufik, SE, MH mantan Wakapolres Labuhan Batu dan kasus ini sudah jadi atensi Kapolda.
Keempat, tidak ada pengendapan kasus. Hal ini dibuktikan dengan telah dikirim berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Dan terakhir, Kasubdit baru mengetahui kasus ini setelah ada pemberitaan media dan surat dari GNPK RI. (Syahren/r)