Pemeriksaan Kasus Tambang Emas Ilegal Ditunda, Tersangka Arjun Dinilai Membangkang

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Tersangka kasus tambang emas illegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara pada hari ini, Jumat (11/3/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan, pemeriksaan tersangka Arjun dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan tersangka Arjun untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut,” kata Hadi melansir dari Waspada.co.id, Jumat (11/3/2022).

Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan, sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini.

“Namun, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan pada Rabu depan, 16 Maret 2022” ungkap Hadi.

Terpisah, tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal Arjun, warga desa Muara Soma itu dinilai membangkang dan acuhkan panggilan penyidik Polda Sumut.

“Padahal, dia (Arjun) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di ruang Dit Reskrimsus Polda Sumut pada hari ini,” menurut sumber terpercaya media ini.

Read More

Disebutkan, meski sudah dipanggil secara patut, namun tersangka Arjun yang sempat dilepas polisi dengan dalih penangguhan ini tak ada memberi kabar apapun soal ketidakhadirannya.

Diketahui, Arjun ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/ SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Setelah diproses, penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut. 

Sumber: waspada.co.id & tribun

Related posts