WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tersangka kasus tambang emas ilegal di daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution akan dijemput paksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Upaya penjemputan secara paksa ini dilakukan karena tersangka tidak dapat hadir setelah pemanggilan kedua oleh pihak penyidik.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan pada Selasa, 10 Mei 2022. Dia menegaskan, pihaknya telah membuat surat perintah penjemputan langsung tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) untuk dihadapkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Penyidik akan berangkat langsung ke Kabupaten Madina dengan membawa surat penjemputan terhadap tersangka Akhmad Arjun Nasution,” kata Kombes Pol John Nababan.
Sikap tegas penjemputan secara paksa terhadap tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina yang dilakukan pihak Polda Sumut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Politisi dari partai Demokrat itu juga berharap sikap tegas pihak kepolisian untuk mengungkap kasus PETI khususnya tersangka Akhmad Arjun Nasution dapat terjaga dan segera terselesaikan.
“Sikap tegas ini harus dilakukan agar citra baik Polri yang selama ini baik dapat terus terjaga. Apalagi, tersangka juga sudah terlalu diberikan banyak kebaikan, seolah terkesan memainkan kebaikan para penyidik dan terkesan memain-mainkan kebaikan hati para penyidik,” ungkap Hinca saat dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (11/5/2022).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP partai berlambang Mercy itu meminta agar penyidik terus bersikap tegas kepada siapapun yang menjadi teroris lingkungan. Khususnya terhadap para PETI di Kabupaten Madina.
Sebab menurutnya, efek dari tambang emas ilegal tersebut berakibat sangat fatal bagi lingkungan serta masyarakat dan dampaknya sangat lama dan panjang untuk pemulihannya.
“Efek dari tambang ini dirasakan anak cucu kita, bahkan kasus tambang ini juga sudah memakan korban. Jangan lupa mamak-mamak yang menjadi korban sebelum lebaran kemarin sebanyak 12 orang, dan itu bukanlah jumlah yang sedikit,” tambahnya lagi.
Hinca Panjaitan juga berharap, agar kedepannya pengungkapan kasus tambang-tambang emas ilegal, baik di Kabupaten Madina maupun di wilayah provinsi Sumut agar bisa lebih baik dan profesional lagi. (Tim)