WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Berkat keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Iptu P. Ritonga, SH akhirnya berbuah manis, pelaku pencurian di kediaman Ustadz Endi Hasan Siregar, SHI yang sempat viral di dunia maya akhirnya berhasil diamankan di RTP Mapolsek Panyabungan, Minggu,(15/5/2022).
“Pelaku pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah Feri Harahap umur 41 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kelurahan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padang Sidimpuan, kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi,” sebut AKP Andi Gustawi,SH melalui Iptu P. Ritonga, SH.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2022, sekira pukul 09.45 WIB di Majelis Taqlim Alqur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor/korban yang beralamat di Desa Iparbondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian” yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11 juta,” papar Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H. M. Reza Chairul, A.S, SIK, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus pencurian di rumah Ustadz Endi Hasan Siregar membenarkan diduga pelaku sudah diamankan anggota.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan, akhirnya pelaku pencurian di rumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyiannya di Kota Padang Sidempuan,” terang Kapolres Reza.
“Memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut, disaat beliau menjadi Khatib pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping, lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes,” ungkap Reza.
“Wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut,” pungkas Kapolres Madina.
Terhadap pelaku, penyidik menerapkan pasal Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Syahren)