WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Kenderaan truk bermuatan kayu diduga ilegal dengan leluasa lalu lalang di jalan lintas keluar masuk dari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sehingga terkesan angkutan kayu gelondongan diduga tanpa dokumen resmi tersebut luput dari pengawasan instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Selain kayu dari hasil pembalakan hutan di area Kabupaten Paluta, acap kali truk angkutan kayu gelondongan tanpa dokumen resmi dari arah Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) juga melintas tanpa ada hambatan dan sanksi tegas dari petugas yang berwenang. Sehingga terkesan sejumlah oknum telah menerima Rembang Pati (Rupiah) dari sindikat pengusaha kayu.
“Berasal dari mana, resmi atau ilegal kayu itu, saya tidak tahu. Katanya menebang kayu sembarangan ditangkap, tapi nyaris tak pernah melihat angkutan kayu yang melintas diperiksa lalu ditahan sama petugas,” keluh Zainal warga Kecamatan Batang Onang yang sering memandangi mobil jenis Colt Diesel bermuatan kayu sedang melintas.
Ia menyebut, beberapa waktu lalu sejumlah pemuda setempat dari kecamatan Batang Onang pernah berinisiatif menanyakan seorang sopir truk bermuatan kayu yang sedang melintas perihal dokumen pengangkutan kayu dari pihak kehutanan. Saat itu sang sopir hanya bisa menunjukkan dokumen berbentuk copy an yang diduga dipalsukan sindikat ilegal logging.
“Saat dicek, kayu berbentuk gelondongan di dalam truknya juga tidak dilekati label yang memiliki barcode, kemudian dokumen yang ditunjukkan hanya kertas copy an saja,” paparnya lagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Warta Mandailing, Minggu (29/5/2022), aktivitas pembalakan liar dari hutan di wilayah Kabupaten Palas dan Paluta hingga kini masih marak, hal ini diketahui dari leluasanya angkutan kayu yang lalu lalang di jalan lintas Sumatera via Sosopan. Diduga hal ini juga menjadi salah satu obyek yang dimanfaatkan sejumlah oknum aparat.
Sumber yang tidak berkenan ditulis namanya itu menyebut, kayu diduga ilegal yang diangkut sejumlah truk diambil dari sejumlah tempat, diantaranya berasal dari Desa Huta Baru Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas dan berasal dari Desa Batu Mamak Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta. Dengan modus memiliki dokumen yang diduga dipalsukan.
“Saya menilai, maraknya aktivitas illegal logging ini akibat minimnya penindakan dan lemahnya pengawasan oleh penegak hukum, baik itu di wilayah Kabupaten Palas maupun Kabupaten Paluta,” pungkas sumber yang cukup mengerti dengan permainan kayu ilegal.
Amatan Warta Mandailing, dalam kurun waktu setahun ini, pihak kepolisian baik dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) maupun Polres Palas minim informasi atau pemberitaan tentang penindakan terhadap sindikat illegal logging di wilayah tersebut.
Demikian halnya dengan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera. Sehingga, aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut terkesan memiliki izin dan dokumen yang resmi dari pemerintah. (Nas)