Sidang Ditunda, Hakim Minta Hadirkan Saksi

Proses persidangan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina berlangsung di Pengadilan Negeri Madina (Ist)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menunda persidangan tersangka tambang emas ilegal, Akhmad Arjun Nasution (AAN) hingga hari Kamis (9/6/2022) mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Sidang ini kita ditunda Minggu depan. Saya harap jaksa nanti bisa menghadirkan saksi,” kata Hakim Arief Yudiarto SH MH, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, membacakan dakwaannya, Kamis (2/6/2022).

AAN adalah terdakwa kasus tambang emas ilegal yang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak AAN ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2020 lalu, dalam berkas perkara Nomor: BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS.

Ketika itu penyidik menetapkannya Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasca tertangkapnya kembali, dalam dakwaan ini Pasal 158 menjadi Pasal 161.

“Pada saat Prapid itu kan di Kejatisu. Silahkan konfirmasi ke Kejatisu minta keterangan, karena kami pada dasarnya menerima tahap II. Atas dasar tahap II itulah kami mengajukan dakwaan di persidangan,” terang Riamor.

Terkait Pasal 161, jelas Riamor lagi karena barang bukti yang dilimpahkan tidak disebut ada timbangan, hanya karpet dan excavator.

“Hakim memutuskan berdasarkan dakwaan nanti berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kita lihat apa yang muncul karena ini kan ada yang I dan II. Keterangan itu nanti akan kita buktikan dan pasal yang kami dakwakan akan kami gali sedalam-dalamnya,” jelas Riamor.

Read More

Sidang dakwaan ini pun tidak berlangsung lama dan dilakukan secara online. dalam kasus ini AAN tampak didampingi dua Kuasa Hukumnya. (Syahren)

Related posts