Ketua DPC MPI Lingga Bayu Kutuk Keras Dugaan Kutipan Uang Rp. 10 Juta per Kades di Kecamatan Lingga Bayu

Ketua DPC Majelis Pancasila Indonesia (MPI) Kecamatan Lingga Bayu, Mhd. Rasyid (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua DPC Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kecamatan Lingga Bayu, Mhd. Rasyid mengutuk keras dugaan kutipan sejumlah uang di tiap desa di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) Perkebunan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.

Kepada Warta Mandailing, Rasyid mengatakan, oknum Kades Perkebunan Simpang Gambir yang juga sebagai Ketua Papdesi Kecamatan Lingga Bayu diduga telah mengutip uang sebesar Rp 10 juta per desa dengan dalih sebagai pengganti transport tim Inspektorat Kabupaten Madina yang datang ke sejumlah desa di Kecamatan Lingga Bayu pada awal bulan maret 2021 lalu.

“Kami mendapati info dari sumber yang juga seorang Kades, bahwa oknum Kades Perkebunan Simpang Gambir, SP melakukan pengutipan uang ke sejumlah Kades untuk sekedar pengganti transport atas kedatangan tim Inspektorat ke Kecamatan Lingga Bayu,” ungkap Rasyid kepada awak media di salah satu warung kopi, kelurahan Tapus pada Sabtu (20/3/2021).

Anehnya, tutur Rasyid lagi, menurut sumber yang tidak berkenan disebut namanya, mengungkapkan oknum Kades Perkebunan Simpang Gambir itu sendiri tidak ikut serta memberikan uang yang peruntukannya ke tim Inspektorat Madina tersebut.

Terpisah, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Pengguna Keuangan Negara (LSM-LPPKN) Madina, Ahmad lubis, menanggapi hal itu, ia menyebut, dugaan kutipan yang dilakukan oknum Kades Perkebunan Simpang Gambir itu sudah jelas melakukan tindak pidana suap dan pungli atau bentuk gratifikasi.

Ditegaskan Ahmad, jika tindakan itu termasuk gratifikasi, tentu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 pada pasal 128 atau termasuk tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam pasal 209 ayat 1.

“Guna menetralisir informasi temuan di desa se Kecamatan Lingga bayu, hal ini akan segera kita laporkan ke pihak yang berwajib, terlebih kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal,” tutup Ahmad.

Read More

Kepala Desa Perkebunan Simpang Gambir, SP saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait dugaan pengutipan uang ke sejumlah Kades di Kecamatan Lingga Bayu, ia membantah keras tudingan itu dan mengatakan tidak pernah melakukan hal itu.

“Saya tidak pernah mengutip uang Rp. 10 juta seperti yang saudara maksudkan,” pungkasnya.

Soal tim Inspektorat yang diduga menerima uang seperti yang diinformasikan sumber, upaya klarifikasi dan konfirmasi awak media terhadap Kepala Inspektorat Madina, hingga berita ini ditayangkan, belum dapat dihubungi.(Mb)

Related posts