WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi oleh sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/12/2022).
Ketua LSM OMCI perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Bahri Harahap mengatakan, selain oknum di dinas pendidikan, pihaknya juga melaporkan oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Padang Bolak yang diduga telah melakukan pengutipan uang dari seluruh kepala sekolah di kecamatan Padang Bolak dan pada umumnya kepala sekolah se kabupaten Paluta.
“Yang fatalnya, ada penyampaian dari oknum K3S mengatasnamakan kepala dinas pada saat rapat, kalau uang yang dikutip ke kepala sekolah adalah untuk pengamanan kasus di salah satu lembaga penegak hukum,” ungkap Syamsul kepada Warta Mandailing.
Di dalam laporan tersebut, kata Syamsul, juga menyertakan 29 dugaan terindentifikasi tindak pidana korupsi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Paluta yakni berupa penggunaan dana pada kegiatan yang bersumber dari APBD.
“Ya, kemarin laporan beserta bukti dokumetasi dan video rekaman yang dilampirkan kita tujukan langsung ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri,” beber Syamsul.
Syamsul menegaskan, LSM OMCI berkomitmen serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk serius menuntaskan dugaan pelanggaran dan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Paluta.
“Kami berharap laporan ini segera diproses,” ucap Syamsul lagi.
Syamsul menambahkan, isi dalam laporan yang ditujukan ke Karowassidik Bareskrim Polri itu di antaranya, adanya penyampaian dibutuhkannya uang sejumlah Rp 200 juta pada saat pertemuan oknum K3S dengan para kepala sekolah untuk menutupi kasus oleh pihak APH yang sedang melakukan proses pemanggilan diselesaikan.
“Hal itu disampaikan pada tanggal 9 November 2022 di gedung SDN 4 Gunung Tua setelah K3S mengundang rapat para kepala sekolah melalui whatsapp grup sehari sebelumnya,” imbuhnya.
Selain Rp 200 juta, sambung Syamsul, oknum pengurus K3S juga menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp 150 ribu dan Rp 340 ribu kepada kepala sekolah untuk MOU serta berbagai biaya lainnya yang akan direalisasikan pada saat pengambilan dana BOS tahap ketiga nanti.
Kata Syamsul, hal itu juga diperkuat dari hasil konfirmasinya dengan beberapa kepala sekolah yang hadir pada saat pertemuan tersebut. Bukti rekaman video dan pernyataan sejumlah kepala sekolah tersebut juga telah dilampirkan dalam bentuk CD dan flashdisk pada laporannya.
“Jika dicermati, persoalan ini kuat dugaan telah terjadi bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan suap menyuap antara sejumlah oknum di dinas pendidikan kabupaten Paluta dengan oknum APH dalam memuluskan praktik tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.
Menurut analisanya, jika dikalkulasikan jumlah sekolah dan jumlah murid yang berada di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten Paluta lalu dilakukan pemotongan, maka uang yang diraup bersumber dari dana BOS mencapai miliaran rupiah.
“Sebab itu, dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan juga sesuai komitmen bapak Kapolri untuk mewujudkan wilayah yang birokrasi bersih melayani, kami dari LSM OMCI berharap pihak Bareskrim Polri dapat menindak dan memproses laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas pemerhati pendidikan ini. (Tim)