WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Warga Lingkungan III dan IV Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan mengatakan pihak kontraktor dari perusahaan Tower Bersama Group (TBG) yang mendirikan menara seluler di atas gedung swalayan Indomaret Jalan Kenanga telah ingkar kepada warga dan juga terhadap pemerintah daerah.
Pasalnya, sejak 9 bulan lebih berdirinya menara seluler tersebut, belum sepenuhnya mendapatkan persetujuan dari warga setempat. Padahal, pertemuan antara warga bersama pemerintah daerah dengan pihak perusahaan sudah pernah dilakukan dan sepakat akan mensosialisasikan ulang tentang izin berdiri dan beroperasinya menara tersebut.
“Sengaja mereka itu ulur waktu, mereka pikir warga bodoh karena diam, terlalu sering ditunda dengan berbagai alasan. Sudah gak benar mereka (pihak kontraktor) itu,” ucap Amir Salim, warga Lingkungan IV kepada Warta Mandailing, Senin (23/1/ 2023).
Menurut pria bergelar insinyur itu, pada prinsipnya persoalan ini kembali ke pemerintah daerah karena secara regulasi pemerintah setempat lah yang melakukan kajian awal serta bentuk segala perizinannya sebelum menara tersebut didirikan.
“Bukan warga saja yang dianggap bodoh karena diam, termasuk pemerintah kita juga” ungkapnya dengan nada kesal.
“Apakah sekian lama pihak perusahaan dan pemerintah daerah mendiamkan persoalan ini, atau memang kami ini dianggap sepele sehingga dengan terpaksa harus kami laporkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” tambahnya lagi.
Kata Amir, jika memang tidak ada lagi lanjutan pertemuan mediasi yang digelar pada 25 Mei 2022 di aula kantor Camat Padang Sidempuan Selatan sebagaimana dalam kesepakatan bersama akan dilakukan mediasi sekaligus sosialisasi lanjutan, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke tingkat provinsi, yakni ke Gubernur dan Polda Sumatera Utara.
“Selain menyurati ke tingkat provinsi, kami juga akan mensuarakan keberatan kami ini melalui tulisan di spanduk yang akan dipasangkan di area berdirinya menara tersebut,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan warga yang turut hadir saat mediasi pertama digelar, menurut penuturannya, dengan waktu selama tujuh bulan sejak digelarnya pertemuan mediasi yang dihadiri beberapa pimpinan OPD itu ada kejanggalan. Sebab, dalam notulen rapat yang dibuat saat itu, masing-masing pihak sepakat akan melakukan mediasi lanjutan.
“Ada apa dengan pemerintahan kita?, Apakah mereka (kontraktor) menganggap ini sudah selesai?” imbuh warga Lingkungan III yang enggan dituliskan namanya namun bersedia untuk melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi bahkan menempuh lewat jalur hukum.
Untuk diketahui, keberatan warga atas bedirinya menara seluler yang dibangun di atas gedung swalayan Indomaret Jalan Kenanga ini sudah dilakukan pertemuan mediasi pada bulan Mei 2022 lalu dengan dihadiri sejumlah pimpinan dan staf OPD bersama sejumlah warga serta dihadiri pihak kontraktor TBG.
Dalam pertemuan itu, disebutkan pernyataan dan kesimpulan masing-masing pihak akan mensosialisasikan ulang tentang izin berdiri dan beroperasinya menara tersebut ke warga setelah adanya hasil yang dikeluarkan Tenaga Peneliti Ahli (TPA) Dinas PUPR Kota Padang Sidempuan dan hasil dari pihak ahli konsultan PT. TBG.
Namun apakah pihak TBG yang lalai atau pihak pemerintah daerah yang acuh atas keberatan warga ini, masing-masing pihak belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Nas)