WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Kepala SMP Negeri 2 Padang Sidempuan, Juhari menolak penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dikelolanya dipublikasikan. Sehingga kuat dugaan laporan keuangan anggaran BOS yang digulirkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 itu tidak diyakini kebenarannya.
Juhari selaku penanggung jawab pengelolaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 2 saat dikonfirmasi secara tertulis maupun ditemui langsung tampak seperti menghindar, bahkan Juhari menyebut untuk menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan harus ada izin dari pihak dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan.
“Untuk menjawab surat konfirmasi tersebut saya harus minta izin dari Dinas dulu pak,” ucap Juhari saat ditemui di meja piket SMP Negeri 2, Senin (6/3/2023).
Saat ditanyai apakah saat menggunakan dana BOS dimaksud, kepala sekolah juga harus meminta izin kepada pihak dinas pendidikan?. Juhari enggan menjawab, sehingga terkesan peran pers dalam dunia pendidikan tidak penting baginya.
“Gini aja, saya mau tenang, saya lagi mau nunggu orang BPK. Jangan bawa-bawa dek pilar keempat demokrasi Indonesia ke sini (sekolah),” tutup Juhari seraya menyudahi percakapan dan meninggalkan wartawan.
Hal ini menunjukkan bahwa kuat dugaan oknum Kepala SMP Negeri 2 Padang Sidempuan saat melakukan perbelanjaan maupun pembiayaan menggunakan anggaran dana BOS Tahun 2020 dan 2021 sarat korupsi. Sebab, selain tidak trasparan, perencanaan serta pengeloaan keuangan dana BOS dimaksud disinyalir sarat penyimpangan dari peraturan yang ditetapkan.
Nah, melalui pesan aplikasi whatsapp, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan, H. Muhammad Lutfhi Siregar, SH, MM saat dikonfirmasi kebenaran atas pernyataan kepala sekolah yang menyebut untuk menjawab konfirmasi dari wartawan harus ada izin dari dinas pendidikan, dirinya tidak menanggapi dan memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.
Padahal, menurut informasi yang dihimpun, penyusunan dan pelaksanaan realisasi dana BOS tahun 2020 dan 2021 di SMP Negeri 2 Padang Sidempuan diduga telah terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Penggunaan dana BOS di sejumlah sekolah tingkat pertama di kota Padang Sidempuan pada tahun 2020 dan 2021 terindikasi korupsi, salah satunya SMP Negeri 2,” ungkap sumber yang patut dipercaya dan memiliki bukti data tersebut.
Sumber yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan mengungkapkan, SMP Negeri 2 Padang Sidempuan pada tahun 2020 dan 2021 menerima anggaran dana BOS mencapai Rp1,1 miliar lebih per tahunnya. Namun, pada laporan pertanggungjawaban keuangannya kepada pemerintah, bebernya lagi, patut dicurigai.
Sebab, menurutnya, nomenklatur pada 12 komponen prioritas penggunaan dana BOS pada tahun tersebut diyakininya banyak pelanggaran hukum. Diantaranya, perencanaan yang mengabaikan peran komite sekolah dan masyarakat serta pengalokasian dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditentukan pemerintah melalui Permendikbud RI.
“Pengalokasian dana BOS anggaran beberapa item pada laporan keuangan di SMP Negeri 2 seperti belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Sejumlah sumber juga mengakui, dana BOS pada tahun anggaran 2020 dan 2021 sangat berpotensi praktik KKN, sehingga diharapkan kepada pihak berwenang tidak hanya melakukan audit dan evaluasi. Namun juga melakukan tindakan hukum jika terbukti korupsi. (Mahmud)