WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI) wilayah Sumatera Utara, Syamsul Bahri Harahap angkat bicara soal dugaan intervensi oleh oknum pejabat di dinas pendidikan kota Padang Sidempuan terhadap pengeloaan dana BOS di tingkat SMP di kota Padang Sidempuan.
Pemerhati pendidikan yang pernah namanya mencuat pada tahun 2016 setelah berhasil membongkar kasus penggelembungan data siswa di tingkat SMA/SMK kala itu menanggapi pernyataan salah satu kepala dan bendahara sekolah yang menyebut, untuk menjawab konfirmasi dari wartawan harus mendapatkan izin dari dinas pendidikan adalah keliru dan telah melanggar hukum.
“Tidak ada hak dinas apalagi seorang oknum manajer BOS untuk memberikan persetujuan atau surat perintah tugas (SPT) terhadap awak media maupun penggiat sosial yang akan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah,” tegas aktivis yang berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar dari para oknum kepala sekolah saat itu.
Apalagi, kata Syamsul, terkait penyelenggaran penggunaan anggaran dana BOS di satuan pendidikan seperti SMP Negeri 2 Padang Sidempuan yang ia yakini saat ini tidak benar dikelola tim BOS sesuai ketentuan atau aturan dari pemerintah melalui Permendikbud RI.
“Kalau memang benar itu adanya, tolong jelaskan dan tunjukkan mana aturannya,” tegas Syamsul kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Salah satu pengelolaan dana BOS yang patut dicurigai, papar Syamsul, anggaran dana BOS pada SMP Negeri 2 Padang Sidempuan yang menerima dana dari pemerintah mencapai Rp1,1 miliar lebih pada tahun ajaran 2019/2020 hingga tahun ini, ia duga sarat penyimpangan dan terindikasi praktik KKN.
Menurut analisanya, pada tahun ajaran di masa pandemi Covid-19 proses belajar mengajar yang dilakukan secara tatap muka dan menurut data jumlah siswa yang dilaporkan melalui Dapodik ke Kementrian Pendidikan mengalami peningkatan jumlah siswa.
Namun, dengan rincian anggaran pada laporan keuangan untuk belanja Pegawai sebesar Rp91.520.000, lalu untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp.518.235.293 serta belanja modal sebesar Rp. 468.930.400 hingga memiliki saldo akhir sebesar Rp. 24.944.307 menjadi tanda tanya bagi Syamsul.
“Bagaimana mungkin dana BOS tahun 2020 pada SMP Negeri 2 menghabiskan anggaran mencapai Rp1,1 miliar dan memiliki SiLPA hanya Rp24 juta lebih, sedangkan proses belajar mengajar secara tatap muka diliburkan pada saat itu,” Syamsul menguraikan.
Apalagi, lanjut Syamsul merincikan, pada tahun ajaran 2020/2021 secara nasional ada hambatan saat proses penyelesaian perhitungan sisa dana BOS Reguler akibat belum terverefikasinya laporan dana yang diinput serta ditemukan banyaknya data anomali.
“Jadi saya tegaskan disini, kepala sekolah jangan ngeles lah,” imbuhnya lagi.
Nah, saat ditanyai apakah jumlah Dapodik yang dilaporkan pihak SMP Negeri 2 Padang Sidempuan ke Kementerian sudah sama dengan jumlah siswa yang ada pada saat ini?, Syamsul enggan berkomentar lebih.
“Silahkan tanya saja pada pihak sekolah, berapa jumlah penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2020/2021 dan sesuaikan saja berapa peserta ujian yang akan berlangsung pada tahun ajaran 2022/2023 saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Syamsul merincikan, update jumlah siswa SMP Negeri 2 Padang Sidempuan pada tahun ajaran 2019/2020 yang dilaporkan pihak sekolah melalui Dapodik Kementerian Pendidikan sebanyak 986 siswa dan pada tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 1046 siswa.
Kemudian, pada tahun ajaran 2021/ 2022 jumlah siswa di sekolah tersebut sebanyak 1044 siswa. Lalu, pada tahun ajaran 2022/2023 di semester ganjil sebanyak 1041 siswa, dan untuk semester genap sebanyak 1032 siswa.
Dana BOS diterima berdasarkan jumlah siswa dan dipergunakan untuk keperluan sekolah sesuai petunjuk teknis yang diterapkan pemerintah.
Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Dalam proses perencanaan pengelolaan Dana BOS, komponen yang terlibat di dalamnya adalah kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, sebagian dewan guru, dan komite sekolah. (Nas)