Pembalakan Hutan di Tapsel : Truk Pengangkut Kayu Keluar Mosa Warga Temukan di Jalan Raya

Warga mengejar satu unit truk pengangkut kayu hutan yang keluar dari wilayah Mosa. fhoto : Istimewa.
Warga mengejar satu unit truk pengangkut kayu hutan yang keluar dari wilayah Mosa. fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Meski izin pengelolaan kayu hutan telah berakhir ternyata tidak menyurutkan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu hutan secara ilegal dari daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) Ahmad Kaslan Dalimunthe, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pemodal serta pelaku penebangan dan pengangkutan kayu log dari daerah Mosa.

“Aktifitas perambahan dan pengangkutan kayu dari Mosa masih saja berlanjut. Padahal, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Panai Lika Sejahtera yang beroperasi di wilayah itu sebelumnya telah berakhir sejak 14 Februari 2022. Namun anehnya penebangan dan pengangkutan ilegal kayu hutan dari wilayah itu masih marak terjadi, saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku.”kata Kaslan kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

Fakta dilapangkan, Seperti yang terjadi pada Kamis (9/3/2023) dini hari kemarin. Tim HMB yang langsung turun kelapangan dipimpin Kaslan, tim mengejar satu unit truk pengangkut kayu hutan yang keluar dari wilayah Mosa.

Ketika diberhentikan, truk bernomor Polisi BK 8983 yang serinya hanya terlihat E itu mengangkut kayu dari Mosa Kecamatan Angkola Selatan, dari keterangan sang sopir kayu tersebut akan dibawa ke kilang dekat Kapuran Kecamatan Angkola Timur Tapsel.

Kepada Tim HMB, supir truk itu menyebutkan bahwa kayu tersebut diangkutnya dari Mosa. Ia hanya disuruh Narun Ritonga dari Kampung Setia (Kamset) dan akan dibawa ke kilang H. Mudin di dekat Kapuran.

Kaslan menceritakan, IUPHHHK PT.PLS telah habis setahun yang lalu. Tetapi anehnya masih saja menguasai 12.000 hektar tanah ulayat Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung tersebut.

Read More

“Bukan cuma menguasai, mereka bahkan melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit yang luasnya sekitar 230 hektar,” sebut Kaslan.

Mereka telah mengultimatum pihak PT. PLS tetapi tidak dihiraukan. Bahkan juga telah mengirimkan pengaduan ke Presiden RI. Tembusannya ke Menteri LHK, Ketua Komisi IV DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta.

Kemudian kepada Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Poldasu, Dirreskrimsus, Kadis LHK Sumut, Gakkum LHK Sumut di Medan. Juga kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim dan KPH X Dinas Kehutanan Pemprov Sumut di Tapsel.

Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB dalam pengaduan kepada Presiden RI menjelaskan bahwa IUPHHK PT. PLS Nomor: 503/62.A/k/2002 telah berakhir tanggal 14 Februari 2022.

Alas hukum Parsadaan Rim Ni Tahi HMB menyatakan itu tanah ulayat mereka adalah surat putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 30/Pdt.G/2004/PN-Psp, surat putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 230/PDT/2006/PT-MDN yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tanggal 7 September 2009.

Dalam surat pengaduan ke Presiden RI, masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan sejumlah bukti-bukti pembalakan, perusakan dan pengalihfungsian lahan hutan yang dilakukan PT. PLS.

Persoalan ini pernah dibahas bersama Pemkab Tapsel, KPH X Dishut Sumut dan institusi terkait lainnya. Disepakati melakukan peninjauan lokasi bersama-sama. Tetapi PT. PLS melakukan perusakan guna memutus akses jalan masuk ke lokasi.

Kemudian bukti pembalakan hutan lindung dilakukan PT. PLS di daerah Aek Pawan, Aek Siambil dan Muara Langkumas Batang Gadis di Kecamatan Tantom Angkola. Tidak melakukan reboisasi dan tidak tebang pilih sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan bukti video dan rekaman suara pekerja yang menumbang kayu atas perintah pimpinan PT. PLS, padahal izinnya sudah habis. Dikuatkan lagi dengan bukti transfer upah menumbang kayu dari perusahaan itu.

Masih berlangsungnya aktivitas penebangan kayu, kata Kaslan, dipengaruhi pula tidak adanya efek jera dari para pelaku, dalam hal ini pengusaha yang didukung oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi dan masyarakat.

“Kegelisahan kami sampai hari ini, pemerintah atau pihak penegak hukum itu belum tuntas, artinya siap mengungkap aktor-aktor utama dibalik aksi ini, jadi tidak hanya tajam kebawah, artinya itu masyarakat kecil yang selalu dijadikan kambing hitam, tapi pihak-pihak, misalkan oknum yang membacking (menyokong) pihak yang membiayai praktek itu, aktor utamanya itu sampai hari ini masih jauh dari harapan penindakan.”tutupnya.

(Syahren)

Related posts