WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Warga desa Singkuang l, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuntut perusahaan kelapa sawit merealisasikan janji pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Walaupun sudah bertahun-tahun PT Rendi Permata Raya perusahaan kelapa sawit beroperasi di kabupaten Mandailing Natal itu namun masyarakat hanya bisa menyaksikan tanah mereka dikuasai perusahaan.
Ironisnya, sejak beroperasi sampai saat ini pola kemitraan kebun plasma yang wajib diserahkan kepada masyarakat tak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan.
PT Rendi Permata Raya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Muara Batang Gadis, izin usaha perkebunan (IUP) 2005 dengan luas lahan 3734 hektare, 2984 hektare diantaranya sudah ditanami, seharusnya plasma sudah terealisasi tahun 2012 lalu, Namun, hingga kini pembangunan plasma bagi masyarakat belum juga terpenuhi.
Diketahui, Lima kali sudah dilakukan mediasi konflik antara PT Rendi Permata Raya dengan warga Desa Singkuang l, Kecamatan Muara Batang Gadis, Namun juga belum terealisasi, warga merasa dihianati dan kecewa dengan sikap pihak perusahaan.
Pasalnya 600 hektar lahan plasma yang merupakan hak dan jatah warga sekitar dari 3734 hektare kurang lebih lahan tidak kunjung direalisasikan oleh PT Rendi Permata Raya kepada warga.
Warga Singkuang l merasa dikadali dan korban janji-janji manis management PT Rendi Permata Raya sejak tahun 2008 hingga sekarang, kami mengingatkan perusahaan agar melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat Desa Singkuang l.
“PT Rendi Permata Raya wajib mengeluarkan plasma untuk masyarakat Singkuang, kami menuntut hak kami dari lahan PT Rendi Permata Raya sesuai undang-undang.”ujar Sapihuddin kepada Warta Mandailing Rabu, (15/3/2023)
Lanjut Sapihuddin, jika dikaitkan ada regulasi Permentan Nomor: 26 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa dalam korporasi perusahaan perkebunan tersebut, wajib perusahaan ini yang dalam hal ini PT Rendi Permata Raya. “membangun kebun untuk warga sekitar perusahaan kebun.”jelas ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama ini.
Ditegaskan bahwa aturan kebun plasma tidak hanya berlaku bagi PT Rendi Permata Raya tapi juga perusahaan pemegang HGU lainnya khususnya di Kecamatan Muara Batang Gadis, dan secara nasional umumnya.
“Hal seperti ini yang menyangkut dengan hak-hak fundamental masyarakat Singkuang l, jangan dikesampingkan perusahaan. Jangan di bangun “bom waktu” di Muara Batang Gadis oleh perusahaan, kelak bisa meledak jika jatah warga selalu dijadikan iming-iming belaka, tidak zaman lagi itu. Tak hanya PT Rendi Permata Raya, namun perusahaan kebun korporasi lainnya juga harus menepati janjinya dengan menyerahkan hak-hak warga agar bertumbuh maju sama menuju Madina yang sejahtera.”ujar Sapihuddin.
Menurut Sapihuddin, Pemerintah dalam hal ini tidak ada sama sekali mampu menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut, tidak ada kebijakan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
“Dalam 2 minggu ini, permasalahan ini akan kami bawa ke Jakarta pusat, karena kami menganggap pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan. kami akan melaporkan ke dirjen perkebunan pusat, BPN pusat, kementerian ATR, DPR-RI dan staf kepresidenan.”tutupnya.
Terpisah, Warta Mandailing sudah berupaya mengkonfirmasi administrator PT Rendi Permata Raya terkait realisasi kebun plasma masyarakat lewat pesan aplikasi WhatsApp pribadinya, Namun tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Syahren)