WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Sejumlah wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan sosialisasi penetapan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 yang digelar KPU Kota Padang Sidempuan di Hotel Mega Permata, Jl. Imam Bonjol, Kamis (16/3/2023).
Larangan masuk untuk meliput kegiatan tersebut muncul dari salah satu oknum staf KPU pada divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM dengan alasan wartawan harus memegang undangan resmi untuk bisa masuk ke dalam aula.
Meski sejumlah wartawan sudah meminta izin masuk untuk meliput, larangan masih saja terjadi sehingga terkesan diskriminasi terhadap pers serta diduga ada kejanggalan pada kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Padang Sidempuan itu.
Sejumlah wartawan yang mendapat penolakan masuk ke aula menyesalkan kejadian tersebut, salah satunya wartawan Lintas10 yang bertugas di wilayah kota Padang Sidempuan, Mahmud Nasution. Dia berpendapat, mestinya tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan yang harus diketahui publik.
“Seharusnya pihak KPU Kota Padang Sidempuan tidak diskriminasi terhadap pers yang meliput, agar sajian yang disosialisasikan itu dapat tersampaikan ke publik. Bukan malah memilah media yang mendapat undangan atau tidak, sehingga kemudian pihak KPU Kota Padang Sidempuan terkesan gagal paham maksud dari berdemokrasi itu sendiri,” papar Mahmud.
Mahmud menuturkan, pers mempunyai peran penting pada penyelenggaraan Pemilu, apalagi sosialisasi seperti ini. Dimana informasi yang menyangkut berbagai tahapan Pemilu dapat disajikan kepada masyarakat.
“Jadi, jangan berdalih keterbatasan anggaran, sehingga terkesan diskriminasi terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya.
Terpisah, wartawan dari Metro-online.co Syahrul Tanjung juga menyayangkan sikap yang terkesan diskriminasi dilakukan salah satu oknum staf KPU Padang Sidempuan terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Menurutnya, pelarangan masuk untuk peliputan sosialisasi penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota Legislatif pada pemilu tahun 2024 yang digelar KPU Padang Sidempuan dinilai sebagai kemunduran kebebasan pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki peran dalam hal penyampaian informasi baik sosialisasi maupun kegiatan lainnya pada tahapan Pemilu 2024 mendatang yang digelar KPU sebagai lembaga negara. Bukan melarang awak media melakukan peliputan dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Kata dia, semestinya sikap seperti ini dikesampingkan oleh pihak KPU Kota Padang Sidempuan. Terlebih kepada sejumlah rekan-rekan wartawan yang telah menunjukkan id card medianya ketika hendak masuk untuk meliput.
Informasi yang dihimpun media ini, salah satu undangan yang merupakan pengurus partai yang hadir saat kegiatan sosialisasi KPU tersebut membeberkan, usai acara dirinya menerima uang sebesar Rp100 ribu isi dalam amplop. (Mahmud)