Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 1444 Hijriah Khusus di Kota Padang Sidempuan

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Selain puasa, kewajiban umat muslim lainnya pada bulan Ramadhan adalah membayar zakat yang dapat menyempurnakan ibadah puasa selama sebulan. Biasanya, zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan adalah zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah beras dan uang seringkali ditanya oleh seseorang yang ingin menunaikan kewajiban ini. Terlebih uang adalah suatu metode pembayaran zakat yang cenderung fluktuatif dari waktu ke waktu.

Sementara itu, Penyelenggara zakat dan wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Sidempuan, H. Salman Siregar melalui stafnya, Samsul Anwar menjelaskan, alasan mengapa ada tiga golongan (ekonomi mapan, menengah dan lemah) dalam tingkatan pembayaran zakat.

Diterangkannya, kalau taraf hidup ekonomi masyarakat berbeda beda setiap individu, maka berdasarkan tingkatan tersebut wajib zakat dapat membayarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi, dan fidiyah yang sudah ditetapkan khusus kota Padang Sidempuan berdasarkan kemampuan daripada wajib fidiyah itu sendiri.

“Adapun bagian atau hak daripada Amil (pengumpul wajib zakat) zakat fitrah bahwa pemberian hak amil adalah sebesar seperdelapan dari zakat fitrah yang terkumpul,” papar Samsul Anwar ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (3/4/2023).

Adapun besaran zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 1444 Hijriah Khusus di Kota Padang Sidempuan berdasarkan keputusan rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Sidempuan bersama pemerintah Kota Padang Sidempuan dan stakeholder lainnya ditetapkan sebagai berikut :

I. Zakat Fitrah Per jiwa

Read More
  1. Ketentuan Beras dengan Ukuran 2,7 Kg , sedangkan kalau dibayar dengan uang:
    a. Beras sigudang, Kuku Balam, Siporang dan sejenis lainnya sebsar Rp.39.000,-
    b. Beras enam empat, pulo pandan dan sejenisnya, sebesar Rp.34.000,-
    c. Beras Bulog/lokal dan sejenisnya sebesar Rp.30.000,-

II. Untuk Pembayaran Fidiyah perhari perjiwa

  1. Ketentuan Beras dengan ukuran 0,7 Kg (Beras yang dikonsumsi setiap hari beserta lauk pauk) dan jika dibayar dengan uang maka perhari perjiwanya sebesar:
    a. Tingkat Ekonomi mapan sebesar Rp.28.000,-
    b. Tingkat Ekonomi menengah sebesar Rp.23.000,-
    c. Tingkat ekonomi lemah sebesar Rp.15.000,-

Tidak hanya itu, ketika ditanya awak media mengenai data mustahik zakat (golongan yang berhak mendapat bantuan dari zakat), Samsul menjawab untuk sementara data tersebut tidak ada di Kemenag Kota Padang Sidempuan tetapi yang pasti data itu ada di KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan masing – masing.

“Itu.., kemenag ee…, kita hanya menyurati KUA kecamatan untuk pendataan nanti tentang berapa nantinya dia dapat mustahiknya untuk satu wilayah (desa atau kelurahan),” jawab Samsul singkat mengenai data mustahik zakat di Kota Padang Sidempuan.

Samsul juga mnyamapaikan untuk mustahik zakat yang ada di kota Padang Sidempuan ada tiga, yakni fakir, miskin dan fisabilillah. (Mahmud Nasution)