Oknum Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S. SH.MH saat melaksanakan konferensi Pers pada Sabtu (13/5/2023) fhoto : Humas Polres.
Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S. SH.MH saat melaksanakan konferensi Pers pada Sabtu (13/5/2023) fhoto : Humas Polres.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil membekuk Sudirman (56) pelaku penyiraman air keras ke korban Parida Kairani Nasution. Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 05:00 Wib.

Terduga Pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di dalam gubuk tempat persembunyiannya di wilayah hutan Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Madina.

Dalam konferensi Pers yang dilakukan Polres Madina pada hari Sabtu 13/5/2023. Diketahui, sebelumnya pelaku Sudirman alias Dirman juga pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembakaran rumah yang dilakukan pelaku sekitar tahun 1998 yang lalu.

Sementara, motif pelaku melakukan penyiraman ke wajah korban karena sakit hati atas perkara utang piutang yang tidak dibayarkan abang korban ke pelaku sebesar 35 juta rupiah atas penjualan sebidang tanah. Atas hal tersebut, pelaku kemudian menaruh dendam terhadap korban dan keluarganya.

Menurut keterangan pelaku yang dibacakan Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S. SH.MH Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 06.00 Wib, tersangka Dirman berangkat ke kebun miliknya hendak menderes pohon karet dengan membawa pisau deres dan cuka (cairan untuk mengentalkan getah apabila hari hujan).

Sebelum pelaku sampai di kebun karet miliknya, pelaku masih tetap memikirkan korban, sehingga pelaku membatalkan niatnya untuk menderes pohon karet pada hari itu.

Selanjutnya tersangka pelaku pergi ke salah satu Toko yang ada di daerah tersebut dengan tetap membawa pisau deres dan air cuka. Namun sesampainya di toko itu, tersangka melihat pelaku datang dan melintas di depannya.

Read More

“Pelaku Dirman melihat calon korban pada saat itu sedang berjalan, melihat hal itu, dalam hati pelaku berkata “ ma dison do bodat on” (sudah di sini monyet ini) Saat itu juga datang korban dan melintas dari depan pelaku sambil berkata “ anso ligi-ligi ho au “ (kenapa kau lihat-lihat aku).”Jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres. Kemudian pelaku mengambil pisau penyadap getah yang dibawanya untuk keperluan menderes kebun karet miliknya, korban berkata kepada tersangka “ aha muse na giot baenonmu tu au” (apa pula yang mau kau lakukan padaku).

Sehingga pelaku tidak jadi mengeluarkan pisau guris dan ingat ada air cuka dalam botol yang dibawanya untuk mengentalkan getah, kemudian pelaku membuka botol cuka dan menyiramkannya ke arah wajah korban.

Pada saat kejadian itu, seorang saksi datang lalu melerai dan berkata kepada pelaku “madung ma i tulang” (sudahlah itu paman).

Akibat siraman air cuka itu, pelaku pun merasakan sakit pada bagian mata karena terciprat air cukanya sendiri, pelaku pun kemudian mencuci wajahnya di parit pinggir jalan, setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri.

Dalam pelariannya beberapa hari setelah kejadian itu, pelaku pun akhirnya dapat dibekuk petugas Satreskrim Polres Madina tanpa ada perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah botol warna bening yang bagian atasnya sudah pecah yang diduga botol bekas cairan cuka.

Sementara dari saksi korban, petugas berhasil menyita barang bukti bukti berupa 1 potong baju daster batik lengan pendek warna hitam dan coklat. 1 potong jilbab warna coklat merk FALS.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pidana Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana, Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (R/Syahren)