WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sebanyak Enam Panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal melakukan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (Cakades) yang memenuhi syarat administratif sebagai peserta Pilkades serentak tahun 2023, Kamis (20/7/2023).
Diketahui, dari enam desa tersebut, sebelumnya hanya ada satu desa yakni Desa Hutatonga AB yang dilakukan perpanjangan pendaftaran Pilkades karena tidak mencukupi bakal calon kepala desa (Bacakades) kurang dari dua (2) orang, sementara lima desa lain mencukupi calon.
Penetapan dan pengundian nomor urut cakades yang dihadiri oleh semua bakal cakades ini dilaksanakan di masing-masing kantor desa dengan disaksikan oleh forkopimcam, sejumlah BPD dan organisasi perangkat desa dilingkungan pemerintah Kecamatan Tambangan, kabupaten Mandailing Natal.
Di Kecamatan Tambangan penetapan dan pengundian nomor urut cakades dilakukan sesuai jadwal, untuk hari ini tanggal 20 Juli 2023, yang sudah lolos tahapan serta penetapan dan pengundian nomor urut cakades yaitu Desa Muaramais, Laru Dolok, Laru Bolak, Simangambat-TB, Tambangan Jae dan Desa Huta Tonga AB, untuk beberapa desa lainnya akan menyusul Jumat tanggal 21 Juli 2023.
Camat Tambangan Muslih S.Sos mengaku bersyukur karena penetapan dan pengundian nomor urut cakades di 6 desa dapat berjalan dengan aman dan terkendali.
“Penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa telah dilakukan pada hari ini yakni 6 desa, dari enam desa tersebut hanya satu desa yang sebelumnya diberikan perpanjangan pendaftaran sebab calon kurang dari dua orang yaitu di Desa Hutatonga AB,”ungkap Muslih.
Muslih menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja yang sudah dilakukan oleh panitia kabupaten, kecamatan hingga desa serta semua pihak yang terlibat sehingga tahapan penetapan dan pengundian nomor urut cakades ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.
“Harapannya ke depan mudah-mudahan panitia kabupaten, kecamatan maupun desa tetap bisa melaksanakan tahapan Pilkades serentak 2023 sesuai dengan Perbub (peraturan bupati) hingga pada saatnya nanti pemilihan kepala desa pada tanggal 21 Agustus 2023,”ucapnya. (Has)