Panitia Pilkades Hutabaringin Diduga Kangkagi Aturan Loloskan Calon Tak Memenuhi Syarat

hasil penetapan dan pencabutan nomor calon kepala desa Hutabaringin, Mahmud Arrosyid (nomor urut satu) Muhammad Nur (Nomor urut dua) Muhammad Amin Nasution (Nomor Urut Tiga) Miswaruddin (Nomor Urut Empat) Kamis (20/7/2023) fhoto : Ist.
hasil penetapan dan pencabutan nomor calon kepala desa Hutabaringin, Mahmud Arrosyid (nomor urut satu) Muhammad Nur (Nomor urut dua) Muhammad Amin Nasution (Nomor Urut Tiga) Miswaruddin (Nomor Urut Empat) Kamis (20/7/2023) fhoto : Ist.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Seorang calon kepala desa (Kades) di Desa Hutabaringin, kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal bernama Miswaruddin menyampaikan keberatan (Gugatan) kepada panitia Pilkades kecamatan dan kabupaten tahun 2023.

Keberatan tersebut disampaikan Miswaruddin kepada Warta Mandailing, Kamis (20/7/2023) karena panitia pemilihan diduga telah meloloskan berkas salah seorang PNS bernama M Amin sebagai calon kepala desa di Desa Hutabaringin, Padahal menurut Miswar calon yang dimaksud diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa.

Dalam surat yang ditujukan Miswaruddin kepada panitia tingkat kabupaten, kecamatan dan desa itu disebutkan bahwa M Amin selaku saingannya dalam ajang pemilihan desa di Desa Hutabaringin dinilai dan diduga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa sebagaimana diatur dalam perbub no 23 tahun 2023 dan kumpulan peraturan perundang undangan pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa.

Dalam peraturan bupati nomor 23 tahun 2023 pada pasal 49 pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri dan instansi dan lembaga lainnya diluar pemerintah daerah yang mencalonkan sebagai calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS pemerintah daerah dan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang undangan bagi TNI, Polri dan instansi lembaga lainnya.

Dengan lolosnya berkas calon kepala desa yang masih berstatus pegawai negeri sipil aktif ini, Miswar Nasution melayangkan surat gugatan kepada panitia pilkades kecamatan dan kabupaten.

“Saya telah melayangkan surat gugatan ke panitia pemilihan Pilkades tingkat kecamatan dan kabupaten tembusan surat gugatan tersebut ke bupati Mandailing Natal, “ujar Miswar.

Panitia kecamatan dan kabupaten harus bertanggung jawab dengan lolosnya berkas calon kepala desa yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut.

Read More

“Kenapa panitia pemilihan kepala desa di Desa Hutabaringin, kecamatan maupun panitia Kabupaten melewatkan dan meloloskan calon itu untuk pemberkasan sebelumnya, aneh kan, “tutup Miswar.

Terpisah, Ketua panitia Pilkades Desa Hutabaringin yang dikonfirmasi wartawan Hafisuddin menyampaikan, pemilihan kepala desa tahun 2023 yang telah mendaftar ke panitia Pilkades di Desa Hutabaringin ada empat calon, salah satunya seorang PNS.

“Tadi kita sudah gelar tahapan pengumuman dan penetapan calon kepala desa (Cakades) Desa Hutabaringin sekaligus pencabutan nomor calon kades, hasilnya Mahmud Arrosyid (nomor urut satu) Muhammad Nur (Nomor urut dua) Muhammad Amin Nasution (Nomor Urut Tiga) Miswaruddin (Nomor Urut Empat), “ujarnya.

Terkait seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut mencalon, sebelumnya pihak panitia mengakui tidak memahami salinan perbub apalagi dengan bunyi seorang PNS harus memiliki surat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

“Hal inilah tadi yang menjadi keributan antara calon dengan panitia Pilkades pada saat pencabutan nomor calon kepala desa, calon lain protes kenapa berkas calon tersebut bisa lolos, itu yang mereka pertanyakan,”ungkapnya.

Calon kepala desa yang ikut bertarung di Pilkades Desa Hutabaringin sebanyak empat calon sudah kita tetapkan, terkait seorang PNS, panitia sudah mufakat bila mana berkas calon tidak lengkap sejalan dengan berita acara akan kita gugurkan.

“kita sudah menggelar rapat terkait persyaratan calon PNS ini, bila ada yang salah dan kurang lengkap dalam syarat berkas calon panitia siap gugurkan calon tersebut, “tutupnya. (Has)