WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penindakan terhadap 19 orang pelanggar razia knalpot brong. Razia dilaksanakan pada Kamis (25/1/ 2024) siang di wilayah hukum Polres Tapteng.
Sejumlah pelanggar terjaring razia didominasi remaja, yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat memicu dampak negatif, semisal perkelahian maupun lainnya.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Plh Kasi Humas AKP Irawadi menyatakan saat ini sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait pemakaian knalpot tidak berstandar di jalan raya yang mengganggu ketertiban.
“Apalagi sebentar lagi bakal digelar tahapan kampanye terbuka pada pelaksanaan Pilpres maupun Pileg 2024, Polres Tapanuli Tengah gencarkan penertiban Knalpot Brong,” terang AKP Irawadi, Kamis (25/1/ 2024).
Kasi Humas Polres Tapteng juga menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak standar itu menyalahi aturan yang ada. Pasalnya, suara yang dihasilkan di luar ambang batas yang sudah ditentukan atau diperbolehkan.
“Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, knalpot brong ini sudah diatur baik di pasal 48 terkait kelaikan kendaraan unsur kebisingan. Kemudian pasal 212, pemilik kendaraan wajib memperbaiki yang berdampak pada pencemaran dan kebisingan,” jelasnya.
Selain menyalahi aturan, lanjuta dia, penggunaan knalpot brong bisa menjadi pemicu konflik sosial. Sudah banyak contoh kasus seperti perkelahian
Kegiatan penertiban akan terus dilakukan dengan harapan ke depannya tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot berisik tidak padavtempatnya. Pernertiban bukan hanya dilakukan kepada pengguna.
“Makanya harus ada penanganan semasif mungkin, personil Bhabinkamtibmas di Tapanuli Tengah akan melakukan langkah preemtif dan preventif seperti himbauan bagi produsen dan bengkel untuk tidak memproduksi dan memasang knalpot Brong,” pungkasnya. (L.Naibaho)