WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kalangan, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng pada Minggu 21 Januari 2024.
Korban yang masih berusia 5 tahun dicabuli pelaku YT alias Ajo (66) seorang pedagang sate warga Kalangan Pandan sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Kejadian ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sehingga Ibu korban J. Tanjung (27) melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika nenek korban, NA Sinaga (48) melihat cucunya sedang bermain dengan anak perempuan tetangganya.
Saat sang nenek mencari korban (cucunya), dia melihat sendal korban berada di dalam teras rumah pelaku, namun pintu rumah pelaku tertutup. Mencurigai hal tersebut, nenek korban mengintip melalui lubang kunci pintu dan melihat pelaku sedang menutup atau menaikkan resleting celananya.
Nenek korban segera memberitahu warga setempat dan kejadian itu memicu kerumunan di lokasi kejadian.
Tersangka akhirnya keluar dari rumahnya bersama korban. Korban, yang dalam keadaan celananya sudah turun sebatas lutut, menangis sambil menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Dalam rilis yang diterima Warta Mandailing, Jumat (26/1/ 2024), Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan bahwa Kronologis kejadian yang diuraikan dalam laporan menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut.
Korban mengalami rasa ketakutan dan trauma, Ibu korban yang tiba di lokasi setelah mendapat telepon dari kakek korban membenarkan bahwa anaknya telah menjadi korban tindakan pencabulan.
Identitas tersangka berhasil diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti, YT alias Ajo ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Tapteng sehari setelah kejadian dari lokasi perkara.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai UU tentang Perlindungan anak. (L.Naibaho)