WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Pelaksanaan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas tahun 2024 di Gedung Olahraga Bercahaya Kabupaten Padang Lawas oleh PJ Bupati Ir.H. Ardan Noor Hasibuan MM pada tanggal 03/07 yang lalu.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Selanjutnya atas ketentuan Perundang-Undangan tersebut, sebanyak 296 Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dari 303 desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan.
Adapun 7 (Tujuh) Desa lagi tidak diikutkan perpanjangan masa jabatan dikarenakan Kepala Desanya berhenti, sesuai ketentuan perundang undangan dan sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Dan untuk itu ke depan akan segera kita fasilitasi untuk proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa.
Terkait hal tersebut diatas, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Padang Lawas (ABPEDNAS-Palas) menduga adanya aroma tak sedap atas pengukuhan kepala desa tersebut.
“Dalam pelaksanaan pengukuhan kepala desa di Palas, kami menduga ada aroma pungutan liar, Kata ketua ABPEDNAS-Palas Ahmad Rizky Hasibuan Hasibuan SH, kepada awak media, Sabtu 24/08/2024 melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Untuk itu ABPEDNAS- Palas melaporkan dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (23/08) laporan yang diterima agar mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar (Pungli) di duga dilakukan Pj. Bupati Palas Ardan Noor bersama Kadis Pemdes Pemkab Palas Faisal A Siregar terhadap seluruh kepala desa yang dikukuhkan atau di perpanjang masa jabatannya.
Adapun nilai kutipannya, kata Ahmad Rizky yaitu sebesar Rp. 2 juta/ kepala desa dengan total 500 juta lebih.
Atas dasar itu mereka meminta kepada Jaksa agung agar tidak membiarkan kolaborasi jahat tersebut demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta Padang Lawas yang berkemajuan.
“Kita telah melaporkan dugaan Pungli tersebut ke Kejagung, dan diterima oleh pak Bambang P di ruangan pelayanan umum,” terang Rizky.
Ahmad Rizky Hasibuan selaku ketua ABPEDNAS Palas mengatakan selain melaporkan di Kejagung, dalam minggu ini mereka akan menggelar unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kantor Kementerian Desa (Kemendes), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kasus tersebut dapat dituntaskan sesuai ketentuan Hukum yang berketetapan. (R/Wahyu P Siregar).