Anak Diduga Disiram Air Panas, Oknum ASN Pemprov Sumut dan Mantan Suami Tempuh Jalur Damai

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berinisial FDSH, menempuh jalur damai dengan mantan suaminya DSS usai video seorang anak diduga disiram pakai air panas viral di media sosial Facebook (FB).

Dalam video yang diterima, Rabu (12/2/2025), seorang pria yang mengaku sebagai DSS menyebut bahwa dirinya telah berdamai dengan mantan istrinya yakni FDSH atas viral nya video seorang anak diduga disiram pakai air panas.

“Saya DSS, menyampaikan klarifikasi atas postingan saya di Facebook perihal FDSH tentang penyiraman air panas terhadap anak tirinya. Dalam hal ini, saya menyampaikan dengan pikiran dan akal sehat, tanpa paksaan dari pihak manapun, saya telah memaafkan mantan istri saya tersebut atas perbuatannya,” kata DSS dalam video tersebut.

Menurut DSS, masalah tersebut telah dilakukan mediasi, dan dengan perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menutup permasalahan tersebut.

“Masalah ini telah dilakukan mediasi di antara kami dan berdamai juga. Masalah ini kami tutup. Seterusnya kami mohon maaf terhadap keluarga besar yang telah saya libatkan. Atas kejadian ini, foto dan videonya telah saya hapus. Dan barang siapa yang membagikan vidio dan foto itu lagi, saya tidak bertanggung jawab,” tutur DSS.

Tak hanya video tersebut, perdamaian antara DSS dengan FDSH juga tertuang dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai Rp 10 ribu ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sejumlah saksi.

Dalam salinan surat perdamaian tertanggal 11 Februari 2025, FDSH sebagai pihak I dan DSS sebagai pihak kedua.

Read More

Dalam surat itu menyatakan FDSH membuat surat perdamaian itu dengan cara kekeluargaan, dimana dirinya sepakat tidak akan menuntut DSS di kemudian hari atas video yang diunggah DSS yang sudah beredar di media sosial.

“Pihak I tidak akan menuntut pihak II di kemudian hari atas video yang diunggah pihak II yang sudah beredar di media sosial. Bahwa surat pernyataan perdamaian ini ditandatangani kedua belah pihak disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak atas kesepakatan bersama sehingga tidak ada tuntutan apapun di kemudian hari baik vidio yang telah diunggah oleh pihak II di media sosial. Bahwa pihak I dan pihak II sudah melakukan perdamaian dan tidak dilakukan penuntutan maupun proses hukum,” demikian isi surat pernyataan perdamaian antara FDSH dengan DSS.

Diketahui, sebuah video seorang ibu diduga menyiram air panas ke anak tirinya, viral di media sosial Facebook.

Video itu diduga direkam di dalam rumah. Awalnya terdengar ada suara seorang anak yang tengah menangis.

“Air panas ini?. Coba lihat, kenapa itu? Ya Allah,” ujar pria yang merekam video sambil menunjukkan bekas luka yang diduga disebabkan siraman air panas tersebut.

Bocah tersebut tidak menjawab pertanyaan dari pria yang merekam itu dan hanya terus menangis. Di bagian akhir video, pengunggah menunjukkan foto seorang wanita berpakaian ASN diduga ibu tiri korban.

“Seorang anak berusia 10 tahun berinisial AN diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Dia dikabarkan disiram air panas di bagian paha. Mirisnya, ibu AN merupakan seorang ASN. Perempuan itu berinisial FD (33) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Provinsi Sumut,” demikian narasi unggahan itu. (Tim)

Related posts