WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kehadiran rokok illegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan menjadi obrolan pro kontra di kalangan perokok aktif di Padangsidimpuan.
Sebagian masyarakat berpendapat merugikan keuangan negara, sebagian lagi mengakui sangat membantu meringankan pengeluaran.
Sejumlah masyarakat perokok aktif di Kota Padangsidimpuan, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran rokok ilegal di Kota Padangsidimpuan.
Pasalnya, tingkat kemampuan masyarakat untuk membeli rokok legal sangat terbatas.
“Jujur saja, dengan adanya rokok ilegal membantu menekan pengeluaran saya,” ujar HS Harahap di salah satu warkop, Rabu (6/8/2025).
Selama ini, dia hanya bisa membeli rokok perbatang. Tapi, dengan maraknya rokok ilegal beredar, maka membantu menekan pengeluaran.
“Saya sekarang bisa membeli rokok perbungkus karena harganya murah,” tuturnya.
Sebelum adanya rokok ilegal, dia harus mengeluarkan uang puluhan ribu setiap hari hanya untuk membeli rokok.
“Sekarang cukup Rp15 ribu saja sudah bisa untuk sehari,” imbuhnya lagi.
“Gak usah munafik, tukang razia itu juga banyak yang pakai rokok ilegal,” pungkasnya.
Bagaimana dengan Rokok yang Beredar Bebas?
Berbagai rokok ilegal non cukai tampak leluasa beredar di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yang meliputi Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara bahkan beredar luas di luar Sumatera Utara.
Berbagai merek rokok tanpa gambar peringatan bahaya merokok yang beredar, tidak diketahui saat ini diproduksi dimana, yang pasti peredaran rokok tersebut sangat merugikan pemerintah serta perusahaan rokok resmi lainnya.
Jika tidak disikapi dengan cepat, dapat mengancam keberlangsungan perusahaan rokok resmi yang membayar pajak maupun cukai.
Pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai itu sangat mudah ditemukan di warung-warung penitipan, bahkan peredarannya tampak bebas di pasaran. Siapa oknum nakal dibalik peredaran rokok non cukai tersebut?
Salah seorang pemerhati ekonomi mengatakan, adanya peredaran rokok ilegal berbagai merek yang beredar luas di wilayah Tabagsel, jelas bertentangan dengan UU No 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 39/2007 Tentang Cukai.
“Mengenai sanksinya, pelaku yang meliputi menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun sebagaimana termaktub pada Pasal 56 Juncto Pasal 54 dan 55 UU No 39/2007 Tentang Cukai,” paparnya menyikapi.
Dikatakan, selain dampak pidana kepada pelaku, menurutnya dampak lain adalah sangat berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi Negara, sehingga terhadap peredaran gelap rokok ilegal bermerek Luffman diwilayah Tabagsel mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pihak aparat penegak hukum untuk menertibkannya. (Tim)