Rokok Luffman, Rokok Illegal yang Marak Beredar di Tabagsel

Rokok illegal merk Luffman (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Rokok merk Luffman salah satu rokok illegal yang secara kasat mata tampak polos dan kemasannya tidak dilekati pita cukai. Rokok illegal tersebut beredar luas di kalangan masyarakat, khususnya di daerah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dan umumnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Harganya yang tergolong lebih murah adalah salah satu faktor pendorong semakin giatnya penyelundupan rokok illegal tersebut, walau disadari secara kasat mata juga peredaran rokok tersebut menimbulkan kerugian negara bahkan pihak perusahaan rokok yang legal dalam arti memiliki pita cukai atau perusahaan rokok yang membayar pajak.

Seperti dikutip dari website bea dan cukai, menyebutkan, sebagai salah satu penerimaan negara terbesar, Cukai mempunyai peran penting di dalam unsur APBN. Salah satu jenis Cukai adalah Cukai Hasil tembakau (Rokok).

Tertulis juga dalam web tersebut, tingginya tingkat konsumsi Rokok di masyarakat membuat tingkat produksi rokok di dalam negeri turut meningkat. Tetapi Peningkatan produksi rokok tersebut tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding.

Abdul Muin, salah satu aktivis di Padangsidimpuan mengatakan terkait maraknya peredaran rokok illegal ataupun rokok Luffman di wilayah Sumatera Utara khususnya di daerah Tabagsel, ditegaskannya, jelas bertentangan dengan UU No 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 39/2007 Tentang Cukai.

Dipaparkannya, pelaku yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun sebagaimana termaktub pada pasal 56 juncto pasal 54 dan 55 UU No 39/2007 tentang cukai.

“Selain dampak pidana kepada pelaku, dampak lain adalah sangat berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi negara, kita menunggu sejauh mana upaya upaya penindakan yang dilakukan pihak pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap peredaran gelap rokok ilegal bermerek Luffman diwilayah Tabagsel ini,” pungkas Abdul kepada Warta Mandailing, Kamis (7/1/2021).(Nas)

Read More

Related posts