Selain Luffman, Rokok Ilegal Merk Texas Marak Beredar di Tabagsel

Dua merk rokok ilegal beredar di wilayah Tabagsel (foto: Dok. Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih terus berlangsung di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) khususnya di Kota Padangsidimpuan. Ditemukan dua merk rokok tanpa cukai marak beredar dan sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir di daerah Kota Padangsidimpuan.

Pantauan Warta Mandailing, di area pasar Sangkumpal Bonang dan sekitarnya ada dua merk rokok ilegal tanpa cukai dijual bebas oleh para pedagang yakni rokok merk luffman dan rokok merk Texas.

Rahmat, salah seorang warga mengaku sering membeli rokok merk Luffman di salah satu toko grosir yang berada di area pasar sangkumpal bonang. Ia mengatakan untuk pembelian per slop lebih mudah didapatkan di toko-toko grosir area pasar sangkumpal bonang.

“Saya beli per slop di pasar untuk saya jual lagi di warung saya, soalnya banyak pembeli yang minat rokok itu, mungkin karna murah ya harganya dibanding rokok lain,” aku pria pemilik warung kopi di seputaran Siborang, Kelurahan Wek V, Kamis (14/1/2021).

Selain itu, dari pantauan awak media di lapangan, juga mendapati beberapa pedagang kecil yang menjual rokok ilegal merk Texas, rokok tanpa pita cukai tersebut tampak dijual bebas di area pasar Sadabuan, Padangsidimpuan Utara.

Maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara ini disebabkan leluasanya para mafia rokok mengedarkan rokok tersebut dan diduga karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Pada pemberitaan sebelumnya di media ini, Abdul Muin, salah seorang aktivis di Padangsidimpuan mengatakan terkait maraknya peredaran rokok illegal di wilayah Sumatera Utara khususnya di daerah Tabagsel, ditegaskannya, jelas bertentangan dengan UU No 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 39/2007 Tentang Cukai.

Read More

“Pelaku yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun sebagaimana termaktub pada pasal 56 juncto pasal 54 dan 55 UU No 39/2007 tentang cukai,” ungkapnya.

Dikatakannya, selain dampak pidana kepada pelaku, dampak lain adalah sangat berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi negara. Sebab, segala bentuk peredaran barang ilegal selain merugikan negara juga berdampak terhadap penerimaan negara.(Nas)

Related posts