2021 Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Rokok Ilegal yang Beredar Bebas?

Rokok bea cukai (kiri) rokok tanpa bea cukai (kanan)/foto: Istimewa

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai berencana akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang. Kenaikan tersebut akan diumumkan September mendatang.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo menyatakan, langkah kebijakan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan asumsi makro tahun 2021 hingga dampak pandemi Covid-19.

“Sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini,” ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (30/8/2020).

Sunaryo menjelaskan, dalam pertimbangannya berdasarkan empat aspek. Pertama, berdasarkan hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai. Menurutnya, secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja atau padat karya.

Kedua, lanjutnya, berkaitan dengan hasil indepth interview. Sebab, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Ketiga, kata dia, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting.

“Kondisi saat ini pabrikan masih menalangi atau backward shifting,” ucapnya.

Read More

Aspek terakhir, yaitu titik optimum yang menjadi penentuan target 2021 yang berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Bagaimana dengan Rokok Ilegal yang Beredar Bebas?

Berbagai rokok ilegal non cukai tampak leluasa beredar di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yang meliputi Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara bahkan beredar luas di luar Sumatera Utara.

Salah satunya rokok merk Luffman, tidak diketahui saat ini rokok tanpa gambar peringatan bahaya merokok tersebut di produksi dimana, yang pasti peredaran rokok tersebut sangat merugikan pemerintah serta perusahaan rokok resmi lainnya.

Jika tidak disikapi dengan cepat, dapat mengancam keberlangsungan perusahaan rokok resmi yang membayar pajak maupun cukai.

Pantauan di lapangan, rokok Luffman tanpa pita cukai itu sangat mudah ditemukan di warung-warung penitipan, bahkan peredarannya tampak bebas di pasaran. Siapa oknum nakal dibalik peredaran rokok non cukai tersebut?

Dalam hal ini juga, pada pemberitaan sebelumnya, Direktur Eksekutif LSM Pengawasan, Penindakan, Penyelamatan, Penggunaan Keuangan Negara Republik Indonesia (P4KAN-RI), Zulkifli Tanjung mengatakan, adanya peredaran rokok ilegal merek Luffman yang beredar luas di wilayah Tabagsel, jelas bertentangan dengan UU No 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 39/2007 Tentang Cukai. 

“Mengenai sanksinya, pelaku yang meliputi menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun sebagaimana termaktub pada Pasal 56 Juncto Pasal 54 dan 55 UU No 39/2007 Tentang Cukai,” katanya kepada Warta Mandailing, Rabu (22/7/2020).

Dikatakan Zulkifli, selain dampak pidana kepada pelaku, menurutnya dampak lain adalah sangat berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi Negara, sehingga terhadap peredaran gelap rokok ilegal bermerek Luffman diwilayah Tabagsel mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pihak aparat penegak hukum untuk menertibkannya.(Nas/jawapos.com)

Related posts