WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 seperti tidak mengalami perkembangan sedikitpun, sementara kita melihat dan mengingat bahwa sudah banyak pihak yang dipanggil oleh Kejati Sumut.
Demikian disampaikan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, SE kepada wartawan, Kamis (25/09/2025).
Lalu Farhan menuturkan bahwa kemaren sepertinya ada beberapa kepala desa, kepala puskesmas, PPK, dan beberapa Kepala Dinas bahkan sampai ke Wakil Bupati Madina yang merupakan ketua TPPS (Tim Percepatan Penanganan Stunting) Madina yang telah dipanggil ke Kejati Sumut.
“tidak adanya perkembangan proses hukum, menumbuhkan spekulasi liar di masyarakat, mengingat dari beberapa pihak yang telah dipanggil tersebut, memunculkan dugaan bahwa permasalahan ini seperti sedang diendapkan oleh Kejati Sumut,”tegasnya.
Farhan berpendapat, seharusnya kembali mengulang memori dari publik bahwa kasus ini adalah kasus yang mengorbankan hak dari anak-anak yang notabene menjadi generasi penerus bangsa.
“Keadilan hukum serta transparansi menjadi bualan omong kosong dari pihak penegak hukum seperti Kejati Sumut jika kasus ini terus menerus ditidurkan atau didiamkan,”tandas Farhan lagi,
Dia juga menilai, Kejati Sumut masih belum berani menunjukkan tajamnya pedang keadilan yang mereka miliki melalui wewenang mereka.
“Hal ini lah yang memunculkan spekulasi liar tersebut, terendap atau diendapkan, dua kata yang hampir sama namun memiliki makna yang berbeda,”sebutnya.
Harapan kami tetap sama tambahnya, kami menginginkan agar ada penanganan yang adil dan transparan serta tidak omong kosong, tindakan penegakan hukum harus dilakukan oleh Kejati Sumut dengan segera.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi ketika dikonfirmasi terkait sudah sejauh mana proses hukum terkait dugaan korupsi dana Stunting Madina 2022- 2023 yang ditangani Kejati Sumut. Hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi. (*)