WARTAMANDAILING.COM, Medan — Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto untuk melakukan penyelidikan serius terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut masih berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Sumut, khususnya Deli Serdang.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum PB IMSU Lingga Pangayumi Nasution mengungkapkan adanya informasi awal yang berkembang di masyarakat mengenai praktik perjudian baik secara online maupun togel.
Informasi tersebut juga menyebut adanya pihak tertentu dengan inisial AK dan RB yang diduga terlibat, meskipun hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses hukum yang sah dan transparan.
“Kami menduga relatif senyapnya aktivitas perjudian ini disebabkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang menerima upeti. Dugaan tersebut tentu harus diuji dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Lingga baru-baru ini.
PB IMSU menilai bahwa penelusuran yang terbuka dan profesional sangat penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menurutnya, langkah tegas dari kepolisian akan menjadi indikator nyata komitmen reformasi institusi penegak hukum di Sumatera Utara.
“Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan aparat. Apakah Kapolda berani menindak dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat, ataukah komitmen reformasi Polri hanya berhenti pada tataran wacana,” tambahnya.
Selain itu, PB IMSU juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah, mengingat informasi mengenai kemungkinan pembiaran aktivitas perjudian tidak hanya muncul di Deli Serdang, melainkan juga di Kota Medan, Binjai, Langkat, hingga Dairi.
Organisasi mahasiswa ini mendorong agar dilakukan evaluasi internal secara terbuka dan objektif di tubuh kepolisian daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, PB IMSU menilai perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 426 dan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang melarang segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.
Pasal 426 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan permainan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI. Apabila dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP Nasional menetapkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
PB IMSU menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Organisasi ini juga membuka ruang dialog dan siap menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (r)






