WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus penganiayaan yang dialami seorang jurnalis media siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut telah disampaikan melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal pada Jumat (14/02/2025) lalu.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2025, M. Syawaluddin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya yang terjadi di Kelurahan Panyabungan III.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/RES.1.6/2026/Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa saksi-saksi dalam perkara tersebut belum bersedia memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, status laporan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/67/VII/RES.1.6/2025/Reskrim.
Namun, meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga Rabu (25/02/2026) belum ada penetapan tersangka. Terduga pelaku penganiayaan terhadap istri M. Syawaluddin pun disebut masih bebas beraktivitas.
“Saya berharap penyidik Satreskrim Polres Madina dapat bekerja secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan KUHAP, agar proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syawaluddin, Rabu (25/02/2026).
Ia juga berharap agar terduga pelaku segera ditahan dan diproses hingga ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi untuk dimintai keterangan, namun belum dihadiri.
“Laporan sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah dipanggil dua kali, tetapi belum hadir. Kami masih menunggu kehadiran saksi-saksi sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Kasi Humas, Jumat (27/02/2026), menjawab konfirmasi wartawan. (*)






