Tabagsel

Rokok Ilegal Masih Marak, Pemerintah Dinilai Lemah Penindakan

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Peredaran rokok ilegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dinilai belum mampu diatasi, padahal sanksi kepada pelaku adalah ancaman pidana 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. Beberapa merek rokok ilegal marak dipasarkan di toko grosir maupun kios-kios

Tabagsel

Selain Luffman, Rokok Ilegal Merk Texas Marak Beredar di Tabagsel

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih terus berlangsung di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) khususnya di Kota Padangsidimpuan. Ditemukan dua merk rokok tanpa cukai marak beredar dan sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir di daerah Kota Padangsidimpuan. Pantauan Warta Mandailing, di area pasar Sangkumpal Bonang

Padangsidimpuan

2021 Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Rokok Ilegal yang Beredar Bebas?

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai berencana akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang. Kenaikan tersebut akan diumumkan September mendatang. Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo menyatakan, langkah kebijakan tersebut telah dipertimbangkan sesuai

Tabagsel

Pemerintah Rugi, Rokok Ilegal Beredar di Tabagsel

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Rokok ilegal non cukai merk Luffman yang diketahui sebelumnya di produksi di daerah Kota Batam, Kepulauan Riau, kini beredar marak di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yang meliputi Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara. Tidak diketahui saat ini rokok tanpa

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.