Pemerintah Rugi, Rokok Ilegal Beredar di Tabagsel

Rokok Luffman (foto: istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Rokok ilegal non cukai merk Luffman yang diketahui sebelumnya di produksi di daerah Kota Batam, Kepulauan Riau, kini beredar marak di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yang meliputi Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara.

Tidak diketahui saat ini rokok tanpa gambar peringatan bahaya merokok tersebut di produksi dimana, yang pasti peredaran rokok tersebut sangat merugikan pemerintah serta perusahaan rokok resmi lainnya. Jika tidak disikapi dengan cepat, dapat mengancam keberlangsungan perusahaan rokok resmi yang membayar pajak maupun cukai.

Pantauan Warta Mandailing di lapangan, rokok Luffman tanpa pita cukai itu sangat mudah ditemukan di warung-warung penitipan, bahkan peredarannya tampak bebas di pasaran. Siapa oknum nakal dibalik peredaran rokok non cukai ini?

“Saya beli di warung bawah bang, Rp.10.000,- per bungkus,” kata Zainal kepada awak media ini dengan menyebut nama warung yang menjualnya warung Syawal di daerah Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/7/2020).

Ditempat berbeda, Meli, pemilik warung di Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan mengatakan bahwa dia bisa menjual habis rokok Luffman 2 sampai 3 slop dalam seminggu dengan harga Rp.9.000,- per bungkusnya.

“Disini laris dek, mungkin karna murah ya rokoknya,” ungkap wanita paruh baya itu.

Dalam hal ini, Ketua DPD LSM Pengawasan, Penindakan, Penyelamatan, Penggunaan Keuangan Negara Republik Indonesia (P4KAN-RI), Zulkifli Tanjung kepada Warta Mandailing menegaskan, adanya peredaran rokok ilegal merek Luffman yang beredar luas di wilayah Tabagsel, jelas bertentangan dengan UU No 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 39/2007 Tentang Cukai. 

Read More

“Mengenai sanksinya, pelaku yang meliputi menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun sebagaimana termaktub pada Pasal 56 Juncto Pasal 54 dan 55 UU No 39/2007 Tentang Cukai,” paparnya.

Dikatakan Zulkifli, selain dampak pidana kepada pelaku, menurutnya dampak lain adalah sangat berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi Negara, sehingga terhadap peredaran gelap rokok ilegal bermerek Luffman diwilayah Tabagsel mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pihak aparat penegak hukum untuk menertibkannya.

Ditempat berbeda, Mulyadi seorang tokoh pemuda di Bonan dolok, Kabupaten Mandailing Natal menyarankan terkait peredaran rokok Luffman ini agar melakukan konfirmasi kepada Kepala Bea Cukai Sibolga dan Kepala Dinas Perizinan Daerah setempat.

“Silahkan tanya Kepala Bea Cukai melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sibolga dan Dinas Perizinan, sejauh mana tindakan pemerintah dalam pencegahan peredaran rokok ilegal ini,” pungkas pria yang menyandang gelar sarjana hukum itu.(Nas)

Related posts