WARTAMANDAILING.COM, Medan – Polda Sumatera Utara mengungkapkan dugaan motif pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) yang diduga didalangi oleh istrinya Zuraida (41). Motif terkuak usai polisi menangkap tiga tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, motif pembunuhan hakim Jamaluddin berdasarkan hasil penyidikan, mengarah pada permasalahan rumah tangga.
“Motif sedang didalami penyidik, tapi kami menduga masalah rumah tangga sehingga terjadilah kasus ini,” kata Martuani dalam gelar perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin di Mapolda Sumut di Kota Medan, Rabu (8/1/2020).
Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Land Cruiser miliknya di perkebunan kelapa sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Kamis 28 November 2019.
Empat puluh hari setelah meninggalnya Jamaluddin, polisi menangkap Zuraida. Dia diduga jadi otak pembunuhan suaminya. Zuraida diduga menyewa dua eksekutor berinisial JP (42) dan RP (29) untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.
Zuraida, JP dan RP sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 48 saksi sejak kasus itu mencuat.
Martuani menuturkan, penyidik sempat kesulitan mengungkapkan kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamuliddin di awal mengembangkan perkara ini, karena minimnya alat bukti. Terlebih para tersangka menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa.
Melalui bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Direktorat Cyber Crime, penyidik akhirnya mendapat informasi tambahan.
“Informasi ini yang kemudian menguatkan kasus ini hingga penyidik bisa merekontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana,” ujar Martuani.