MUI: Shalat Idul Fitri Bisa Ditiadakan Jika Wabah Virus Corona Masih Ada

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal pedoman shalat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. MUI menyatakan, bila wabah masih ada, shalat Id bisa ditiadakan.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, apabila wabah ini masih ada hingga Lebaran nanti, shalat Id dapat ditiadakan. Sebab, dikhawatirkan dapat menjadi sarana penularan virus Corona.

“Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita Shalat Id, maka penularannya akan semakin tinggi, salat Id ditiadakan. Tapi kalau (wabah) sudah terkendali dan sudah rendah, kita shalat Id dengan tetap memperhatikan protokol medis yang ada, misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya,” kata Anwar saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Nantinya, untuk menentukan bisa dilaksanakan shalat Id atau tidak, MUI akan meminta pendapat para ahli. “Bisa dan tidak bisanya kita salat berjemaah, konsultasinya bukan dengan Kemenag, tapi dengan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes,” katanya.

Pelaksanaan Shalat idul Fitri di Mesjid Al Abror Kota Padangsidimpuan (foto: Istimewa)

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis MUI mengaku belum mendapat informasi secara lengkap mengenai harapan Fachrul Razi MUI membuat fatwa pedoman shalat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. Harapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi COVID-19.

“Saya baru dapat info tentang SE itu dari media. Komisi Fatwa juga tidak tahu bagaimana proses terbitnya SE tersebut,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Soleh.

Asrorun mengaku hingga kini belum ada permintaan khusus dari Menteri Agama mengenai fatwa pedoman shalat Id di tengah pandemi Corona. Meski demikian, kata Asrorun, siapa pun yang mengajukan fatwa kepada MUI, akan menjadi perhatian.

Read More

“Belum ada permintaan fatwa ke Komisi Fatwa sebagaimana yang diharapkan dalam SE tersebut. Prinsipnya, siapa pun yang mengajukan fatwa, akan diperhatikan. Komisi Fatwa dalam posisi menunggu dan selalu terbuka,” ucapnya.

Asrorun mengaku setiap pekan Komisi Fatwa selalu menggelar rapat untuk membahas masalah keagamaan. “Komisi Fatwa selenggarakan rapat setiap pekan untuk membahas masalah-masalah keagamaan. Saat ini sedang membahas masalah stem cell, sebelumnya membahas seputar bedah plastik,” katanya.

Lebih lanjut Asrorun mengajak semua pihak bahu-membahu mengatasi wabah COVID-19 ini. Dia berharap wabah ini dapat segera berakhir.

“Kita harus bahu-membahu bersama-sama melakukan ikhtiar lahir-batin agar wabah ini bisa segera berakhir secepatnya. Kita berharap wabah ini bisa segera diatasi dengan langkah serius pemerintah dan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

(Sumber: detik.com)

Related posts