Ganti Logo Halal, Kemenag: “Ada Peralihan Sertifikasi dari MUI ke BPJPH”

Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama (Foto: LPPOM MUI dan Kemenag)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengganti label halal dengan pola menyerupai artefak budaya. Label halal baru dikatakan mencerminkan ciri khas dan karakter kuat yang mewakili Halal Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Kesehatan, Muhammad Aqil Irham mengatakan, label baru tersebut secara filosofis mengadaptasi nilai-nilai Indonesia seperti bentuk gunung yang ramping dan motif surjan pada wayang kulit.

Menurut dia, penggantian label tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam pasal 90 PP tersebut tertulis bahwa label halal ditetapkan oleh BPJPH.

Berikut bunyinya:

Logo pada Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a merupakan bentuk keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.

Dalam PP yang sama disebutkan bahwa label harus dicantumkan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Read More

Saat ini sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh MUI. Namun dalam prosesnya tetap berpedoman pada fatwa halal yang dikeluarkan MUI.

Perubahan label halal ini juga sejalan dengan perubahan kewenangan lembaga penerbit sertifikat halal. Dari MUI ke BPJPH. Pengalihan kewenangan ini juga sudah disosialisasikan, salah satunya oleh BPOM.

Dari dokumen yang diberikan oleh Aqil Irham tentang pengumuman BPOM Nomor: HM.01.52. 522.03.22.73 tentang Data Pendukung Label Halal, tertulis pada label makanan olahan dalam rangka pendaftaran harus mengunggah sertifikat halal dari BPJPH.

Dalam pengumuman yang sama juga disebutkan bahwa surat keputusan halal dari MUI bukan lagi sertifikat halal dan tidak lagi digunakan sebagai data untuk mendukung pencantuman label halal.

Demikian ditegaskan Aqil Irham, bahwa alasan perubahan label tersebut seiring dengan beralihnya kewenangan penerbitan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH.

“Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Labelnya berdasarkan sertifikasi halal. Sertifikatnya sekarang dikeluarkan oleh BPJPH,” jelas Aqil Irham saat ditanya perbedaan logo halal baru dan sebelumnya, Sabtu (12/3/2022).

“Pelabelan halal merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal,” tambahnya.

Di sisi lain, label halal baru yang dikeluarkan Kemendikbud menjadi sorotan. Sebab, sebelumnya masyarakat dianggap familiar dengan label halal berbentuk bulat dengan tulisan “Majelis Ulama Indonesia” dan di tengahnya disertai kaligrafi Arab.

Apalagi dengan adanya label baru membuat pelaku usaha harus mencetak kemasan baru. Terkait hal tersebut, Aqil Irham memastikan sosialisasi akan terus dilakukan. Namun, perubahan label ini harus dilakukan dengan cepat karena kepercayaan regulasi.

“Karena ini amanah regulasi yang harus kita mulai. Mau menunggu sampai kapan,” ujarnya.

Tak hanya itu, isu kaligrafi label halal baru ini disorot publik karena dianggap sulit dipahami, kecuali tulisan “HALAL Indonesia” di bawah label.

Aqil Irham tidak terlalu mempersoalkan itu. Dia mengatakan bahwa masyarakat juga akan segera menjadi terbiasa. “Pelan-pelan saya paham, namanya juga baru. Nanti kita sosialisasikan. Labelnya sangat sederhana,” imbuhnya.

Sumber: Kumparan

Related posts