WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Sejalan dengan adanya seleksi penerimaan calon PNS di wilayah Tapanuli Selatan pada Februari 2020 sebanyak 6.747 peserta yang datangnya dari Tapsel, Mandailing Natal, dan Kabupaten Paluta yang bertempat pelaksanaannya di Kantor Bupati Tapsel yang lama di Jalan Raja Junjungan Lubis (eks Jalan Kenanga) Kota Padangsidimpuan.
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Raden Yusuf ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon PNS ini keuangan pribadinya telah terpakai sebanyak Rp. 60.000.000 lebih yang diperuntukkan untuk perbaikan komputer yang dipergunakan, jaringan listrik, dan sebagainya.
Menurut Raden selaku PPTK, bahwa anggaran untuk seleksi penerimaan calon PNS ini tidak ada ditampung didalam APBD Tapsel Tahun 2020.
“Orang lain yang mau jadi PNS, uang saya harus korban Rp.60.000.000 lebih, ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya,” kata Raden kepada awak media dikantornya pada Rabu 8 April 2020.
“jadi kegiatan ini benar benar kegiatan yang penuh dengan fenomena persoalan,” tambah Raden.
Ditempat terpisah Kepala BKD Tapsel Suaib Harianja ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan seleksi penerimaan calon PNS tahun 2020, diakuinya tidak ada anggarannya ditampung di APBD TA 2020.
“Dan kalau persoalan Raden Yusuf selaku PPTK seleksi penerimaan calon PNS Tahun 2020 ataupun sebagai Kabid Pengadaan Barang dan Jasa itu adalah resiko jabatan,” kata Suaib Harianja.
Menanggapi hal itu, salah satu aktivis LSM Tipikor, Iccan Pane mengatakan, kegiatan seleksi penerimaan calon PNS untuk tiga wilayah yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas Utara masing masing anggarannya ditampung.
“Misalnya Kabupaten Tapsel, untuk anggaran seleksi penerimaan calon PNS tahun 2020 sebanyak Rp.248.114.700,- Jadi, Kepala BKD Kabupaten Tapsel, Suaib Harianja dan PPTK Raden Yusuf melakukan pembohongan publik, tidak ada keterbukaan ataupun transparansi penggunaan anggaran,” cetus Iccan.
Ia menduga mereka tidak menyetorkan uang seleksi penerimaan calon PNS tersebut kepada pihak BKD Provinsi ataupun BKN Pusat. Hanya menggunakan keuangan Pemkab Madina dan Pemkab Paluta yang digunakannya dalam pelaksanaan kegiatan perekrutan ataupun seleksi penerimaan calon PNS tersebut.
Jadi anggaran yang sudah ditampung di DPA ataupun di APBD Kabupaten Tapsel dalam seleksi penerimaan calon PNS tahun 2020 sebanyak Rp.248.114.700 diduga hanya untuk dibagi bersama oleh Suaib Harianja dan PPTK Raden Yusuf beserta anggotanya.
“Uang seleksi penerimaan calon PNS tersebut dibagi bagi sebagai jerih payah melaksanakan kegiatan hanya untuk memperkaya pribadi masing masing. Dalam hal ini sudah hal biasa bagi pegawai BKD Tapsel” kata Iccan.
Dikatakan Iccan lagi, yang menjadi sumber pendapatan mereka yang sering terjadi adalah “Dana Pelicin” kenaikan pangkat (Kenpang) dan mutasi jabatan yang jumlahnya mulai dari jutaan rupiah hingga ratusan juta.
“Jadi masalah korupsi sudah menggurita di BKD Tapsel,” tutup Iccan.(Tim)