Kepala BKD Tapsel Diduga Lakukan Pendekatan ke Kejari Sipirok

Pegawai BKD Tapsel suruhan Suaib Harianja untuk mengantar sekaligus memasang mesin pinjer di kantor Kejaksaan Sipirok (foto: istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Selatan, Suaib Harianja diduga melakukan pendekatan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok agar kasus kegiatan yang bersumber dari APBD TA. 2019 agar tidak diungkap.

Dugaan itu terlihat dari pantauan aktivis PPSM Sumatera Utara di dalam kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapsel di Sipirok pada Senin 4 Mei 2020. Pantauan aktivis tersebut terlihat setelah kedatangan tiga orang pegawai BKD Tapsel ke Kantor Kejari Tapsel membawa mesin alat pinger (absen elektronik).

Pada kesempatan itu, tampak salah seorang diantara ketiga pegawai itu melapor ke security kejaksaan untuk pemasangan alat pinger yang mereka bawa yang diketahui atas arahan Kepala BKD Tapsel, Suaib Harianja.

“Pak, ini mesin pinger suruhan Kepala BKD untuk dipasang dikantor ini, dengan sigap salah seorang pihak Kejaksaan main mata dan mengatakan nanti saja di pasang. Ketiga pegawai BKD itu langsung mengerti dan keluar dari ruang jaga tersebut,” ujar Aktivis PPSM Sumut kepada Warta Mandailing, Selasa (5/5/2020).

Ia menilai bahwa kehadiran pegawai BKD itu dari kantor BKD Tapsel ke Kejari yang memiliki jarak kurang lebih 20 Km, peristiwa ini mengundang pertanyaan yang besar, “Ada apa hubungan BKD dengan Kejaksaan?,” kata Aktivis tersebut.

Menurut aktivis itu, kehadiran pegawai BKD itu diduga agar kasus kegiatan 2019 tidak diungkap oleh Kejaksaan.

Adapun daftar rincian kegiatan 2019 itu antar lain:

Read More
  • Biaya Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dengan anggaran dana sebesar Rp. 441.164.000 dengan nomor rekening 3.00.04.3.00.04.01.00.01.18.5221502
  • Pendidikan dan pelatihan struktural bagi PNS daerah sebesar Rp.460.713.000,
  • Pembangunan/Pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah Rp.199.465.500
  • Seleksi Penerimaan calon PNS Rp.353.748.300
  • Biaya untuk Pendidikan dan pelatihan tekhnis tugas dan fungsi bagi PNS daerah sebesar Rp. 81.254.100
  • Anggaran untuk pendidikan dan pelatihan fungsional bagi PNS sebesar Rp.156.230.650
  • Anggaran untuk penyusunan rencana pembinaan karir PNS Rp. 634.714.000
  • Anggaran untuk penanganan kasus kasus pelanggaran disiplin PNS Rp. 59.799.300.

“Semua kasus ini diharapkan Kepala BKD jangan diungkap dulu, mengingat Suaib Harianja masih sibuk mengikuti Diklat Pim II secara online untuk merebut jabatan Sekda,” pungkas Aktivis yang biasa Sijuttak ini. (tim)

Related posts