WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dinihari tadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di Jakarta. Dengan berlakunya PSBB ini secara efektif, Gubernur DKI Anies melarang masyarakat makan di lokasi (dine in).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Sektor usaha makanan dan minuman seperti warung, restoran, dan rumah makan masih boleh tetap buka tapi pengunjung atau pembeli tidak boleh menyantap makanan di lokasi. Semua makanan yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang.
“Sektor makanan minuman, warung, restoran rumah makan bisa tetap buka, tapi tak diizinkan makan di lokasi. Semua makanan diambil, di bawa, take away, bisa gunakan delivery atau dibungkus,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2020) malam.
Anies menegaskan, kebijakan ini tidak untuk menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi membatasi interaksi di dalam area rumah makan.
“Intinya bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi menghentikan interaksi di rumah makan,” ujar dia.
Selama PSBB berlaku hingga 23 April mendatang, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Selama masa PSBB, masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan. Artinya, bukan saja dari sisi pemerintah, tapi masyarakat juga berkewajiban menaati,” ujar Anies.(sumber: tribunnews.com)