WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Tapsel diduga keras telah melakukan mark-up terhadap pembebasan lahan MTQ di Kelurahan Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan sebanyak Rp 6 Milyar Lebih pada Tahun Anggaran 2019 lalu.
Dugaan mark-up tersebut disampaikan Ketua PPSM Sumut, Emmar Pasaribu terlihat dari realisasi anggaran pembebasan lahan tahun 2019 sebanyak Rp 6 Milyar lebih yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan milik 3 orang warga Simarpinggan.
Sementara warga mengakui hanya menerima rata-rata Rp. 140 Juta rupiah, namun dalam nota dinas yang ditandatangani Kadis PUPR Tapsel mencapai Rp. 6 Milyar lebih. Sisa dari pembayaran pembebasan lahan tersebut diduga di mark-up oleh Rizal Lubis dan anggota tim pembebasan lahan.
Pada kesempatan ini Ketua PPSM Sumut Emmar Pasaribu akan mendalami dugaan mark-up dan akan segera mengantarkan laporan ke Polda Sumut.
“Kadis PU saat ini terlihat memperkaya pribadi, menari diatas penderitaan rakyat, dan wajar dilaporkan kepada pihak aparat hukum,” kata Emmar kepada Warta Mandailing, Senin (11/5/2020). (tim)