Jenuh dengan Pemberitaan, HO PT. Wings Gertak Akan Lapor ke Polisi

Diduga Gudang PT. Wings di Kecamatan Batunadua Tidak Memiliki Izin Yang Jelas (foto: istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Terkait pemberitaan izin penggunaan Gudang Baru yang diduga belum memiliki izin lengkap, HO PT. Wings, Mahdy dan Amiruddin Lubis melalui security gudang tersebut, via telepon mengatakan hendak melapor ke polisi karena terus menerus diberitakan.

“Pak Mahdy akan melapor terkait pemberitaan itu,” sebut Security kepada awak media saat itu.

Pada pemberitaan sebelumnya, HO PT. Wings Medan III Mahdy dan HO gudang yang baru Kota Padangsidimpuan Amiruddin Lubis tidak transparan dalam pengurusan izin kepada publik. Dalam penjelasannya bahwa gudang PT. Wings yang baru dibangun telah memiliki dokumen izin yang lengkap tanpa ada masalah.

Namun, ketika Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Sumatera Utara (LPA Sumut), Rahmat Hidayat Rambe, S.H melakukan pengecekan dokumen di kantor Dinas lingkungan hidup Kota Padangsidimpuan pada Senin 4 Mei 2020 lalu, dikatakannya jelas jauh berbeda.

Menurutnya, bahwa pengurusan dokumen yang ada di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan itu adalah PT. Niagatama Kencana bukan dokumen PT. Wings dengan luas yang sangat jauh berbeda.

Ditegaskan Rahmat, hal ini jelas bahwa Mahdy dan Amiruddin telah mengelabui atau diduga melakukan penipuan, sebab tidak sesuai dokumen yang sebenarnya.

“Hal ini jelas terbukti bahwa HO perusahaan besar ini tidak jujur kepada publik, HO telah melakukan penipuan,” pungkas Rahmat.

Read More

Informasi yang dihimpun saat itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Paisal bersama staf pegawai lingkungan hidup, Sugeng menjelaskan bahwa luas pembangunan gedung yang baru PT. Niagatama Kencana yang ada di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua seluas 6.120 m², sedangkan luas gudang baru yang sebenarnya menurut Mahdy mencapai 20.000 m² (dua hektar).

Selain itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Paisal mengatakan akibat adanya perbedaan data dan dokumen maka pihak PT. Wings harus melakukan pengurusan perubahan dokumen kepada Pemerintah atau Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan.

Terpisah, pihak Perizinan juga menyebutkan bahwa Gudang baru PT. Wings yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua belum melengkapi izin yang dimilikinya dan hanya menggunakan izin perusahaan yang lama. (tim)

Related posts