WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Maraknya dugaan tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oknum-oknum pengusaha tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal menjadi perbincangan hangat di kedai kopi bahkan di kalangan aktivis.
Salah satunya, kegiatan penambangan yang dilakukan PT Cavital Mining Hutana (CMH) yang terletak di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Berbagai dugaan dan tudingan yang dilontarkan kepada perusahaan yang diketahui melakukan aktivitas pertambangan di daerah itu, mulai dari segi dampak lingkungan, izin operasi dan berbagai izin lainnya.
Irwan, warga yang berdomisili di Padangsidimpuan saat berkunjung ke Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, di salah satu kedai kopi, ia mengatakan sangat heran dengan maraknya aktivitas penambangan yang ia duga ilegal di daerah itu. Salah satunya penambangan yang dilakukan PT CMH.
“Saya heran dengan pemerintah kita ini, sudah jelas merugikan daerah bahkan negara, tapi dibiarkan begitu saja, berizin tak semua tambang emas ini. Yang besar aja seperti PT CMH dibiarkan apalagi yang kecil-kecil ini,” kata Irwan yang menyandang sarjana ekonomi, Kamis (27/8/2020).
Ia merasa keleluasaan oknum-oknum penambang emas di daerah itu sudah kebal hukum, sebab, katanya lagi, jarang ia mendengar atau membaca berita tentang informasi tindakan terhadap pengusaha-pengusaha tambang emas ilegal tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, terkait PT CMH, Direktur Eksekutif LSM Pengawasan Penindakan Penyelamatan Penggunaan Keuangan Negara Republik Indonesia (P4KAN-RI), Zulkifli Tanjung kepada Warta Mandailing menyampaikan dugaan tidak adanya izin yang dikantongi perusahaan tersebut.
“Saya melihat banyak kerusakan hutan dengan adanya aktivitas tambang itu, harus diusut terkait legalitasnya, seolah perusahaan tambang emas ilegal itu kebal hukum,” ungkap pria akrab disapa Bang Tanjung, Senin (24/8/2020).
Dikatakannya lagi, masyarakat sekitar juga merasa keberatan dengan keberadaan perusahaan tersebut. Sebab, aktivitas penambangan yang dilakukan sangat mengganggu terhadap warga yang hendak bertani, bahkan akibat galian dengan alat berat yang digunakan berpotensi tanah longsor.
“Tampaknya aktivitas itu di backup oknum aparat hukum,” pungkas Bang Tanjung.
Hal senada juga disampaikan salah satu putra setempat, dikatakannya, ia sangat keberatan dengan aktivitas yang diduga ilegal itu, Ia merasa miris dengan penambangan tersebut. Sebab, ada beberapa masyarakat yang setuju dan ada juga yang tidak setuju dengan keberadaan dan aktivitas yang dilakukan PT CMH.
“Dampak dari aktivitas yang mereka lakukan sangat berpengaruh pada alam dan masyarakat sekitar, saya meminta kepada pemerintah agar menertibkan aktivitas tersebut,” beber Mhd Rasyid Nasution, putra kelahiran Kelurahan Tapus.
Diungkapkannya lagi, Ia menduga perusahaan tersebut juga menggunakan zat Merkuri, yakni zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu juga dapat mengganggu ekosistem perekonomian masyarakat didaerah itu.
“Saya harap pihak Kepolisian tertinggi dapat meninjau ulang izin aktivitas yang dilakukan perusahaan ini,” tutup Rasyid.
Langkah konfirmasi perihal tersebut, nomor seluler yang didapatkan awak media dari narasumber, yang meyebutkan salah satu staf humas di perusahaaan itu, tidak dapat dihubungi. (Nas)