WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Masyarakat Harean Kecamatan Tantom Angkola menuntut Kepala desanya agar berhenti sebagai kepala desa karena dinilai tidak memiliki moral yang baik karena diduga telah menyelingkuhi istri orang lain selama kurang lebih satu tahun delapan bulan hingga saat ini.
Demikian disampaikan masyarakat Harean melalui anggota BPD Desa Harean di Tantom Angkola kepada Warta Mandailing di Desa Harean pada Selasa (5/1/2021).
Menurut salah satu anggota BPD, Beresman Lumbantobing dan Jintar Hutahayan bahwa sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2020 salah seorang masyarakat Harean berinisial ET datang ke pihak BPD melaporkan bahwa istrinya yang berinisial AP telah diselingkuhi.
Menyikapi hal tersebut pihak BPD memanggil kepala desa secara tertulis namun kepala desa tidak pernah menghargai atau menjawab surat yang telah disampaikan BPD sebanyak tiga kali berturut turut.
Pada Sabtu tanggal 02 Januari 2021 ratusan masyarakat Harean melakukan rapat BPD tentang kebenaran kasus perselingkuhan kepala desa Harean Doharman Nababan.
Adapun hasil rapat itu adalah masyarakat Harean sepakat agar oknum kepala desa Doharman Nababan dikeluarkan dari hukum adat selama 10 tahun berturut turut atau dianggap orang asing di desa Harean. Dan poin yang kedua yaitu memberhentikan oknum kepala desa Doharman Nababan dari jabatannya sebagai kepala desa.
Masyarakat Harean pada Kamis (7/1/2021) akan melakukan audensi kepada Bupati Tapanuli Selatan agar proses hasil musyawarah masyarakat dikabulkan agar disegerakan untuk pengganti jabatan kepala desa karena hal itu mutlak urusan Bupati sehingga dianggap perlu untuk menjumpai Bupati.
Kalau tidak ada penjabat kepala desa maka akan terjadi kekosongan perjalanan pemerintahan di Desa Harean sehingga terbengkalai urusan masyarakat baik itu dalam hal kepengurusan KTP, surat pindah, kepengurusan surat tanah dan lain sebagainya maka untuk itu diharapkan kepada Bupati nantinya untuk mensegerakan penjabat kepala desa Harean. Kata Beresman.
Informasi yang dihimpun awak media, Camat Tantom Angkola telah melakukan upaya musyawarah guna menyikapi tuntutan masyarakat Desa Harean terhadap kelangsungan jabatan Kepala Desa tersebut.
Diketahui, sesuai dengan Permendagri No.82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa pada Pasal 8 ayat 2.
“Diperaturan ini jelas diatur bagaimana memberhentikan kepala desa,” pungkas Beresman. (as)